• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI terus gencarkan sosialisasi aturan ganjil-genap

Pemprov DKI terus gencarkan sosialisasi aturan ganjil-genap

13 Agustus 2021 14:28 WIB
Pemprov DKI terus gencarkan sosialisasi aturan ganjil-genap
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman.

Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kebijakan pengaturan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

"Kami mohon maaf atas aturan ganjil-genap, jika mungkin kurang sosialisasi. Karena itu, akan kami terus lakukan baik itu di media sosial atau Dishub," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat.

Ahmad Riza Patria mengatakan hal itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi penerapan ganjil-genap yang dimulai 12 Agustus 2021 masih banyak pengendara roda empat yang belum mengetahui aturan tersebut.

Ahmad Riza Patria juga memaklumi apabila masih ada pengendara kendaraan roda empat yang tidak mengetahui pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Perlu monitor dan evaluasi kebijakan ganjil-genap

"Mungkin kemarin (12/8) hari pertama banyak belum tahu," ujar Ahmad Riza Patria.

Lebih lanjut, Riza Patria mengatakan bahwa seluruh kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI termasuk pemberlakuan kembali ganjil-genap bertujuan baik untuk masyarakat.

"Pada intinya semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov untuk membantu masyarakat agar semua dapat berjalan dengan baik," tutur Riza Patria.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai perlu kearifan dewan saat sikapi aturan

Kebijakan itu berlaku mulai 12 - 16 Agustus 2021 dan dilakukan menyusul dibukanya 100 titik penyekatan di Jadetabek oleh Polda Metro Jaya dan sebagai penggantinya dilaksanakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap untuk mengurangi mobilitas warga.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021