Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) M Arsjad Rasjid mengatakan bahwa sektor swasta dapat dirangkul untuk berkontribusi dalam menangani vaksin penguat (booster) setelah program vaksinasi pemerintah selesai dilaksanakan.
“Kadin memahami adanya kesulitan dalam memasok vaksin dan kesulitan dalam rantai pasok vaksin saat ini. Jadi kepatuhan dunia usaha dalam mempertahankan protokol kesehatan tetap dibutuhkan untuk memastikan kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan,” kata Arsjad saat menghadiri seminar web bertajuk 'Indonesia Policy Dialogue', Jumat.
Diketahui, vaksin booster atau penguat vaksin merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
Vaksin booster umum diberikan pada infeksi virus, seperti tetanus, difteri, dan pertusis (DTaP) yang membutuhkan booster setiap 10 tahun.
Pemberian vaksin booster dipercaya akan membantu sistem kekebalan mengingat virus penyebab penyakit. Jika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi dapat mengenali dan membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan.
Pada kesempatan itu, Arsjad juga bahwa menyebut kesuksesan program vaksinasi COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan sebagai kunci upaya memulihkan perekonomian nasional.
Ia berharap bahwa perusahaan manufaktur yang sudah menyelesaikan vaksinasi bisa segera diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Ia juga mendorong sektor swasta untuk memprioritaskan kedua hal tersebut dalam menjalankan kegiatannya.
Menurutnya, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang berdampak pada dunia usaha, namun upaya ini disebutnya sudah tepat sebagai langkah untuk menahan laju penyebaran COVID-19 lebih luas.
Baca juga: Arsjad Rasjid umumkan pengurus Kadin periode 2021-2026
Baca juga: Kadin dorong pengusaha bantu pemerintah dengan gelar vaksin gratis
Baca juga: Kadin: Pengendalian pandemi kunci utama cegah PHK massal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021