• Beranda
  • Berita
  • Demokrat pelajari putusan hakim PN Jakpus setelah gugatan tak diterima

Demokrat pelajari putusan hakim PN Jakpus setelah gugatan tak diterima

13 Agustus 2021 19:14 WIB
Demokrat pelajari putusan hakim PN Jakpus setelah gugatan tak diterima
Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto (kanan) dan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kiri). ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan terhadap 12 pengurus kongres luar biasa (KLB).

Hasil analisis dan evaluasi terhadap putusan itu akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, kata Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tim Pembela Demokrasi merupakan nama tim kuasa hukum dari dua pengurus DPP Partai Demokrat yang mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya.

Dalam keterangan resmi Partai Demokrat, tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa Majelis Hukum PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan, tetapi putusan itu menyebut bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan.

Artinya, Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat, kata tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Baca juga: PN Jakpus tak terima gugatan Partai Demokrat terhadap anggota KLB
Baca juga: Survei New Indonesia tempatkan Demokrat geser Golkar di tiga besar
Baca juga: Dua dekade Demokrat, AHY perintahkan kader bantu rakyat


Walaupun demikian, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat tetap menerima putusan Majelis Hakim yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/8).

Bambang Widjojanto, lewat keterangan tertulis yang sama, menyampaikan pihaknya yakin telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi sesuai dengan prosedur.

“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” terang Bambang.

Kuasa hukum membuat pernyataan itu merespon pihak tergugat yang keberatan terhadap ketidakhadiran AHY pada proses mediasi.

“Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya,” terang Bambang.

AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.

Kemudian, Bambang juga menegaskan putusan hakim itu tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Oleh karena itu, ia berpendapat klaim pihak KLB yang mengatakan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai awal untuk memenangkan keabsahan KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pernyataan yang terlalu dini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021