• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras di Bandarlampung

Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras di Bandarlampung

13 Agustus 2021 23:10 WIB
Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras di Bandarlampung
Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras di Bandarlampung. ANTARA/HO

Mereka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda

Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras berbagai merek di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

"Mereka kami tangkap di dua lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar konferensi pers, di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus minuman keras berbagai merek tersebut berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.

Berdasarkan informasi warga, kemudian anggota menindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos minuman keras. Saat memasuki rumah tersebut, diketahui ada empat orang yang sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

"Empat orang itu GT, HD, HR, dan MH. Awalnya kami tidak tahu kegiatan mereka, saat kami interogasi dan kami lihat juga ada alat pengoplosan di lokasi, baru mereka mengaku sedang mengoplos minuman keras," kata dia.

Dari empat tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi.

"Penangkapan empat tersangka tanggal 10 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Dua hari kemudian tanggal 12 Agustus, kami berhasil menangkap dua tersangka," kata dia lagi.

Ino menambahkan modus para tersangka agar masyarakat tidak mengetahui aktivitas mereka, dengan cara mengaku lokasi yang dijadikan pengoplos minuman keras untuk penyimpanan barang-barang pertokoan.

Sehingga, lanjut dia, para tersangka dapat mengelabui warga sekitar dan bisa melancarkan aksinya untuk mengoplos minuman keras.

"Karena bertepatan permukiman dan tertutup dan warga mengira itu penyimpanan barang-barang dan gudang di pertokoan. Jadi warga tidak tahu ada aktivitas itu," katanya pula.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Oplos miras, dua remaja tewas

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021