• Beranda
  • Berita
  • Mendag sebut ekspor mobil ke Filipina bebas safeguard

Mendag sebut ekspor mobil ke Filipina bebas safeguard

14 Agustus 2021 11:54 WIB
Mendag sebut ekspor mobil ke Filipina bebas safeguard
Petugas berjalan di antara mobil-mobil yang akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ekspor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU) pada semester pertama 2020 mencapai 104.158 unit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan kabar gembira dan menyambut baik keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.

"Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina adalah kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri. Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik bagi upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendag lewat keteranganya di Jakarta, Sabtu.

Keputusan itu sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif.

Baca juga: Kebijakan emisi Euro 4 berpeluang tingkatkan ekspor mobil nasional

Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia telah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim terdapat kerugian dan/atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.

Baca juga: Toyota Indonesia ekspor 49.200 mobil kuartal 1 tahun ini

Selain itu, bea masuk cash bond BMTPS yang telah dibayarkan importir sebelumnya dapat dikembalikan.

Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp 21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars dan LCV.

Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS.

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021