• Beranda
  • Berita
  • Masalah kartu vaksin bisa diatasi melalui sertifikat@pedulilindungi.id

Masalah kartu vaksin bisa diatasi melalui sertifikat@pedulilindungi.id

14 Agustus 2021 19:59 WIB
Masalah kartu vaksin bisa diatasi melalui sertifikat@pedulilindungi.id
Peserta vaksinasi disuntik di Sentra Vaksinasi Grand Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA/HO-Metland.
Kementerian Kesehatan RI memfasilitasi solusi bagi permasalahan kartu vaksinasi COVID-19 yang kerap dialami peserta melalui layanan email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Permasalahan sertifikat vaksin acap kali dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Widyawati melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu sore.

Menurut Widyawati sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Kepemilikan sertifikat vaksinasi COVID-19, menurut Widyawati saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Baca juga: Kemendag tertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar

Baca juga: Pelaku perjalanan internasional wajib tunjukkan kartu vaksin lengkap


Ia mengatakan sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat umumnya soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut.

"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," katanya.

Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya bisa langsung diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.*

Baca juga: Pengelola Kota Kasablanka wajibkan pengunjung tunjukkan kartu vaksin

Baca juga: 82 mal di Jakarta buka bertahap saat pelonggaran PPKM

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021