• Beranda
  • Berita
  • Musisi Jerinx sempat ragu divaksin karena miliki riwayat hepatitis

Musisi Jerinx sempat ragu divaksin karena miliki riwayat hepatitis

15 Agustus 2021 13:49 WIB
Musisi Jerinx sempat ragu divaksin karena miliki riwayat hepatitis
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) dan istrinya, Nora Alexandra (kanan) memberikan keterangan kepada media usia menjalani vaksinasi COVID-19 di Polda Metro Jaya, Minggu (15/8/2021). ANTARA/Fianda SR

Jerinx memutuskan untuk menerima vaksin COVID-19 setelah berdiskusi panjang dengan seorang dokter virolog

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sempat ragu menerima vaksin COVID-19 karena memiliki riwayat hepatitis sebelum akhirnya memutuskan untuk menjalani vaksinasi di Polda Metro Jaya.

"Awalnya saya masih ragu karena saya baca-baca di halodoc seperti itu orang dengan punya riwayat hepatitis itu sebaiknya harus konsultasi dulu," kata Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra usai menjalani vaksin di Polda Metro Jaya, Minggu.

Baca juga: Jrx SID bersiap terima vaksin COVID-19

Jerinx memutuskan untuk menerima vaksin COVID-19 setelah berdiskusi panjang dengan seorang dokter virolog bernama "Pakde" Indro.

Usai berkonsultasi dengan dokter, Jerinx yakin jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum mengikuti vaksin," tutur Jerinx.

Baca juga: Adam Deni minta Polda Metro Jaya lanjutkan kasus hukum Jerinx

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat malam. Selanjutnya, Jerinx memutuskan menerima vaksin Sinovac di Polda Metro Jaya pada Minggu.

Jerinx terlibat kembali kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Deni ​​​berawal dari komentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Baca juga: Polisi ungkap tak tahan Jerinx karena hadir saat dilakukan pemeriksaan

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda SR
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021