• Beranda
  • Berita
  • ELSAM: Harusnya RI punya UU PDP sebelum Presidensi G20 2022

ELSAM: Harusnya RI punya UU PDP sebelum Presidensi G20 2022

15 Agustus 2021 19:17 WIB
ELSAM: Harusnya RI punya UU PDP sebelum Presidensi G20 2022
Tangkapan layar saat Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyampaikan pemaparannya dalam konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi" pada Minggu (15/8/2021). ANTARA/Youtube Perkumpulan ELSAM/Muhammad Jasuma Fadholi

Seharusnya sebelum tahun 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan Indonesia seharusnya memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebelum melaksanakan Presidensi G20 pada tahun 2022.

"Seharusnya sebelum tahun 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif," ujar Wahyudi dalam konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi", Minggu.

Dia mengatakan bahwa di saat yang bersamaan dengan kepercayaan sebagai Presidensi G20, perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu mandat penting dalam pertemuan G20 sebelumnya.

Wahyudi juga mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya UU PDP, termasuk keberadaan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi, dalam konteks ekonomi yaitu untuk membuka peluang masuknya investasi.

Menurutnya kehadiran UU PDP dilengkapi lembaga independen akan membantu pengembangan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif.

Baca juga: UU PDP: Kunci perjuangkan hak korban kebocoran data

Baca juga: ELSAM: RUU PDP jangan hadirkan sanksi pidana baru


Itu dikarenakan lembaga independen menjadi salah satu indikator penting ketika kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi nantinya akan ditinjau dengan regulasi serupa di negara lain, terutama terkait investasi.

Apabila setara, lanjut dia, investasi dalam bidang penyimpanan data hingga pusat data berpeluang masuk ke Indonesia karena terdapat garansi hukum memadai bagi penyedia jasa yang ingin mengembangkan investasi tersebut.

Sementara itu, Wahyudi juga secara khusus menekankan pentingnya lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen untuk memastikan penyelesaian hukum dan melakukan asistensi ketika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

"Otoritas atau lembaga ini yang akan melakukan kerja sama internasional untuk memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang diproses dan disimpan di luar negeri," ucap dia menjelaskan.

Dengan demikian, Wahyudi berharap agar ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP serta dapat mengesahkannya pada tahun ini.

Baca juga: Pengamat: UU PDP untuk tuntaskan kasus kebocoran data secara akuntabel

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021