• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Penurunan harga tes PCR ringankan sektor transportasi

Pengamat: Penurunan harga tes PCR ringankan sektor transportasi

15 Agustus 2021 19:30 WIB
Pengamat: Penurunan harga tes PCR ringankan sektor transportasi
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes COVID-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah menilai keinginan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga maksimal tes "PCR" (polymerase chain reaction) COVID-19 sebesar Rp550 ribu dengan hasil maksimal 1x24 jam dapat meringankan pengguna dan pelaku sektor transportasi.

"Saya kira jelas meringankan," ujar Djoko saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu.

Djoko juga menyarankan dengan adanya upaya tersebut maka dapat mendorong dan menggalakkan peningkatan tracing kepada pengguna sektor transportasi yang akan berwisata atau travelling.

Selain membantu meringankan sektor transportasi, penurunan harga tes PCR tersebut juga bisa membantu pemulihan sektor pariwisata yang selama ini sangat terdampak oleh pandemi Covid-19.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar harga maksimal tes "PCR" (polymerase chain reaction) untuk mendeteksi COVID-19 adalah sebesar Rp550 ribu dan hasilnya dapat diketahui maksimal 1x24 jam.

Tes PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. WHO juga merekomendasikan metode tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.

Presiden berharap dengan rentang harga tersebut maka tes COVID-19 akan semakin banyak.

Kementerian Kesehatan sebelumnya lewat surat edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tertanggal 5 Oktober 2020 menetapkan batasan tarif tertinggi RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Sedangkan batasan harga tes rapid antigen tertinggi sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.


Baca juga: Presiden minta harga tes "PCR" maksimal Rp550 ribu

Baca juga: Ombudsman: Harga batas atas tes usap antigen harusnya Rp50-100 ribu

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah akan tetapkan harga jasa tes PCR swasta

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021