• Beranda
  • Berita
  • Ganjil-genap diklaim kurangi mobilitas kendaraan saat PPKM

Ganjil-genap diklaim kurangi mobilitas kendaraan saat PPKM

16 Agustus 2021 09:38 WIB
Ganjil-genap diklaim  kurangi mobilitas kendaraan saat PPKM
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). ANTARA/Walda.

sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengklaim kebijakan ganjil-genap pada 12-16 Agustus 2021 dapat mengurangi mobilitas kendaraan selama pemberlakuan pementasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Ibu Kota. 

"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap" kata Sambodo saat ditemui di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Sambodo, menurunnya jumlah pelanggar menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil-genap di beberapa titik wilayah DKI.

Ketika ditanya soal angka penurunan, Sambodo belum bisa menjelaskan lantaran masih dalam penghitungan petugas.

Yang pasti, lanjut Sambodo, angka perbandingan harus disandingkan dengan jumlah mobilitas kendaraan sebelum PPKM diberlakukan.

Baca juga: Petugas putar balik ratusan kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap

"Kalau memang kita mau menghitung presentasenya, tentu kita tak bisa bandingkan pada saat penyekatan pertama. Kita bandingkan pada saat awal sebelum masa PPKM," jelas dia.

Nantinya, Sambodo beserta jajarannya akan menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM. Jika PPKM kembali diperpanjang, maka ganjil-genap pun akan terus diberlakukan.

Sebelumnya, Sambodo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8).

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan pelat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Anggota DPRD DKI nilai perlu kearifan dewan saat sikapi aturan
​​
Sambodo menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan pelat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

"Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui pelat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021