• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah alokasikan anggaran perlindungan sosial Rp427,5 triliun

Pemerintah alokasikan anggaran perlindungan sosial Rp427,5 triliun

16 Agustus 2021 13:02 WIB
Pemerintah alokasikan anggaran perlindungan sosial Rp427,5 triliun
Presiden Joko Widodo berdoa saat mengikuti Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Bagus Indahono/Pool/wpa/aww/pri.
Pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp427,5 triliun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran tersebut dipakai untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

"Dalam jangka panjang diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.

Presiden menambahkan untuk mendukung reformasi program perlindungan sosial, maka pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.

Baca juga: Pemerintah targetkan pendapatan negara Rp1.840 triliun pada 2022

Penyelarasan data tersebut guna mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peningkatan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, program perlindungan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya.

Program tersebut diharapkan bisa menghindarkan masyarakat dari berbagai resiko kemunduran sosial, seperti akibat pandemi COVID-19.

Baca juga: Ketua MPR dukung paket kebijakan pemerintah atasi pandemi COVID-19

Salah satu bentuk perlindungan sosial dari pemerintah adalah bantuan tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan di seluruh Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).

Pada 2022, pemerintah menargetkan tingkat pengangguran terbuka 5,5 - 6,3 persen dan tingkat kemiskinan ada pada kisaran 8,5 - 9,0 persen dengan penekanan pada penurunan kemiskinan ekstrem.

Selanjutnya, tingkat ketimpangan rasio gini berada di kisaran 0,376 - 0,378 dan indeks pembangunan manusia pada kisaran 73,41 - 73,46.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021