"Sesuai peraturan disebutkan bahwa wilayah kabupaten/kota yang masuk PPKM pada Level 3 sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM dengan syarat-syarat tertentu," kata Bupati Batang Wihaji di Batang, Senin.
Ia menjelaskan, pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan dengan syarat sekolah harus memastikan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) dijalankan di lingkungan sekolah.
Selain itu, ia melanjutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberlakukan sejumlah ketentuan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
"Ketentuan tersebut antara lain pembatasan jumlah siswa dan jarak duduk antara siswa yaitu 1,5 meter," katanya.
"Sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar juga harus dilengkapi sesuai protokol kesehatan," ia menambahkan.
Wihaji menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
"Selama PPKM darurat kegiatan pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan dan tidak ditemukan klaster sekolah atau siswa maupun guru yang terpapar COVID-19 karena kami tegas jika ada siswa atau guru yang ditemukan melanggar prokes maka PTM akan dihentikan dan diganti dengan sistem daring lagi," katanya.
"Kami minta dukungan orang tua siswa agar membekali anak-anak dengan masker, bahkan jika diperlukan face shield (pelindung wajah). Selain itu juga dibawakan bekal dari rumah agar tidak jajan di luar sekolah," ia menambahkan.
Baca juga:
Pembelajaran tatap muka boleh dilakukan di area PPKM Level 1 sampai 3
Jawa Tengah belum izinkan pelaksanaan PTM di daerah PPKM Level 2 dan 3
Pewarta: Kutnadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021