Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 18 Agustus 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan di setiap sekolah secara ketat.Jendela dan pintu ruang kelas dibuka
Kebijakan pembukaan PTM terbatas itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dalam rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Mataram terkait jadwal kegiatan PTM terbatas, di Mataram, Senin.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dalam kesempatan itu mengatakan, dinas pendidikan agar mengatur secara maksimal jadwal belajar siswa di sekolah terutama untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai dengan regulasi PPKM level tiga.
"Karena itu gugus tugas penanganan COVID-19 di sekolah harus diperankan optimal. Selain itu, jendela dan pintu ruang kelas dibuka baik untuk ruang kelas yang ber-AC maupun tidak," katanya.
Rencana pembukaan kegiatan PTM terbatas ini sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri dan Wali Kota Mataram Nomor 800/1056/BPBD/VIII/2021, tentang PPKM Level Tiga, salah satu poin membolehkan kegiatan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes secara ketat.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Lalu Fatwir Uzali mengatakan, sebagai persiapan pelaksanaan PTM pihaknya segera membuat surat pernyataan untuk orang tua yang mengizinkan atau tidak anaknya ikut PTM terbatas.
Baca juga: Tanpa izin Gugus Tugas, sekolah tatap muka di Mataram tak dibuka
Baca juga: Masih zona merah, jadwal masuk sekolah di Mataram-NTB belum pasti
"Untuk orang tua yang tidak mengizinkan anaknya ikut PTM, akan kita fasilitasi siswa tersebut tetap ikut belajar dalam jaringan (daring). Tapi harapan kita orang tua bisa memberikan izin," katanya.
Sementara menyinggung tentang penyiapan infrastruktur pencegahan penularan COVID-19, baik itu penyemprotan disinfektan, tempat cuci tangan dan sabun, masker, serta "hand sanitizer" di sekolah, menurut Fatwir, sudah sekitar 99 persen.
Dikatakan, dalam pelaksannaan pembukaan PTM terbatas akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PPKM level tiga, sebab ini terkait dengan masalah kesehatan.
Konsep PTM terbatas yang diterapkan sama dengan PTM simulasi. Artinya, kapasitas siswa satu kelas 50 persen, jarak duduk satu setengah meter, menggunakan masker, belajar maksimal dua jam.
"Jika sampai ada sekolah yang melaksanakan PTM tidak sesuai regulasi yang ada, kita akan berikan teguran bahkan sanksi sesuai ketentuan. Bisa sampai pencabutan izin operasional untuk sekolah swasta, dan penggantian kepala sekolah untuk sekolah negeri," katanya.
Baca juga: Disdik Mataram tunda simulasi belajar tatap muka
Baca juga: Izin Gugus Tugas syarat ponpes-madrasah di Mataram bisa buka sekolah
Pewarta: Nirkomala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021