"Perbuatan-perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ada delapan orang terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014—Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Namun, seorang terdakwa tidak hadir dalam sidang karena masih berada di rumah sakit akibat terpapar COVID-19, yaitu Bachtiar Effendi selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012—Juni 2014.
Seorang lagi meninggal dunia saat tahap penyidikan, yaitu Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012—29 Desember 2016. Ilham meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2021.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B. Siregar (telah meninggal dunia) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara c.q. PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00.
Baca juga: 8 terdakwa dugaan korupsi Asabri rugikan negara Rp22,788 triliun
Nilai kerugian negara tersebut memperkaya para terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka yaitu:
Pertama, memperkaya Sonny Widjaya sebesar Rp64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016—8 Mei 2017. Uang itu berasal dari Setiyo Joko Santosa (staf pribadi Sonny yang mendapat tugas untuk mengatur penempatan saham dan reksadana PT Asabri.
Kedua, memperkaya Adam Rachmat Damiri sebesar Rp17,972 miliar dengan rincian:
1. Menerima 1 bidang tanah dan bangunan seluas 391 meter persegi di Desa Cipeundeuy, Bandung Barat, senilai Rp5,022 miliar dari Sutedy Alwan Anis selaku Komisaris PT Wimofa Internasional dan pemilik PT Wimofa Properti yang terafiliasi dengan Harjani Prem Ramchand dimana perusahaan tersebut bekerja sama dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
2. Menerima dana sebesar Rp4,25 miliar dari Sutedy Alwan Anis antara 10 Oktober 2017 dan 22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
3. Menerima dana sebesar Rp50 juta dari PT Vivaces Prabu Investment (Harjani Prem Ramchand) pada tanggal 9 April 2013 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
4. Menerima dana sebesar Rp870 juta melalui Kun Kusdiah antara 14 Juni 2017—22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
5. Menerima dana sebesar Rp2,78 miliar dari Harjani Prem Ramchand melalui Kun Kusdiah antara 6 September 2013—22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
5. Uang yang diterima melalui Kun Kusdiah antara lain dibelikan mobil Toyota Alphard hitam dan mobil Toyota Alphard warna putih.
6. Menerima dana sebesar Rp3 miliar dari Harjani Prem Ramchand pada 22 Januari 2020 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
6. Menerima dana melalui Kun Kusdiah sebesar Rp500 juta dari Sutedy Alwan Anis pada 11 Oktober 2017 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
7. Menerima dana melalui Kun Kusdiah sebesar Rp1,5 miliar dari Sutedy Alwin Anis pada 25 September - 22 Desember 2017 yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT Asabri.
Baca juga: 8 terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri segera disidang
Ketiga, memperkaya Bachtiar Effendi senilai Rp453.783.950 dengan rincian:
1. Menerima uang sebesar Rp200 juta dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 22 Agustus 2016.
2. Menerima uang sebesar Rp26.283.950,00 dari dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 31 Oktober 2017.
3. Menerima uang sebesar Rp227.500.000,00 dari dari Sutedy Alwan Anis pada tanggal 31 Oktober 2017.
Keempat, memperkaya Hari Setianto sebesar Rp873.883.500,00 dari Setiyo Joko Santosa pada periode 10 Januari 2017—27 April 2018
Kelima, memperkaya Ilham Wardhana B. Siregar senilai Rp241.688.185.267 dengan perincian:
1. Menerima aliran dana sebesar Rp238.801.500.000,00 melalui PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital pada November 2015 - Desember 2019 yang bersumber dari transaksi saham ANTM di pasar negoisasi antara PT Tricore Kapital Sarana dengan PT Asabri.
2. Menerima Rp140 juta dari PT Millenium Danatama Sekuritas (saat ini bernama PT Sinergi Millenium Sekuritas) terkait pembelian Reksa Dana Millenium Balance Fund yang dikelola PT Millenium Capital Manajemen (MCM) senilai Rp700 miliar.
3. Menerima dana sebesar Rp400 juta pada tanggal 13 Juli 2015 dari PT Paralel Sahamfan Bersaudara (PSB) yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Paviar P Harjani dan Harjani Prem Ramchand ang merupakan pihak terafiliasi Benny Tjokrosaputro.
4. Menerima dana sebesar Rp765 juta dari PT PSB.
5. Menerima dana sebesar Rp300 juta pada22 Juni 2015.
6. Menerima dana sebesar Rp106.250.000,00 dari PT PSB.
7. Menerima dana sebesar Rp200 juta pada tanggal 9 November 2015 dari PT PSB
8. Menerima aliran dana sebesar Rp514.250.911,00 dari PT Ciptadana Asset Management pada bulan November 2013—Januari 2017. PT Ciptadana Asset Manajemen merupakan salah satu Manajer Investasi yang digunakan oleh PT ASABRI untuk merestrukturisasi saham-saham yang mengalami penurunan dan dalam pengelolaan reksadananya dikendalikan oleh Ilham Wardhana dan Setiyo Joko Santosa.
9. Menerima dana perjalanan keluar negeri dari PT Principal Aset Manajemen yaitu Rp287.620.000,00 untuk biaya perjalanan ke Inggris pada tanggal 22 Agustus 2013, dan Rp173.564.356,45 untuk biaya perjalanan ke Sydney pada tanggal 22—27 April 2016.
Baca juga: Kejaksaan serahkan 8 tersangka Asabri ke Pengadilan Tipikor
Keenam, memperkaya Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp1.318.058.048.900,00 dari dana dari penjualan saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk.), MTN (Medium Term Note) Prima Jaringan dan reksa dana Syari’ah Penyertaan Terbatas Asia Raya Properti Syari’ah.
Ketujuh, dana investasi PT Asabri pada terdakwa Heru Hidayat yang belum kembali per 31 Desember 2019 sebesar Rp12.421.886.211.772,00 dengan perincian:
1. Saldo investasi PT Asabri dari saham yang dibeli dari Heru Hidaya per 31 Desember 2019 sebesar Rp8.722.282.596.822,00.
2. Saham senilai Rp168,011 miliar dari saham-saham yang dibeli PT Asabri dari Heru Hidayat terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke reksa dana HPAM Syariah Sekuritas.
3. Saham yang dibeli dari Heru Hidayat yang dipindahkan ke reksa dana Guru sebesar Rp33.548.557.000,00.
4. Dana investasi PT Asabri untuk melakukan "buy back" atas saham LCGP dan MYRX milik PT Asabri senilai total Rp496.355.002.200,00.
5. Saldo investasi PT Asabri dan belum "redeem" sampai 31 Desember 2019 sebesar Rp3,957 triliun.
6. Dana investasi PT ASABRI untuk reksa dana RDS ASE, RD ASMCE, dan RDS PAKS dari RD Millenium sebesar Rp106.842.133.950,00.
7. Saham dari nasabah-nasabah yang terafiliasi dengan Heru Hidayat sebesar Rp312.252.194.100,00.
Kedelapan, memperkaya Benny Tjokro Saputro sebesar Rp5.968.626.189.161, yakni dana investasi PT Asabri pada Benny Tjokrosaputro.
Kesembilan, memperkaya salah satu manajer investasi PT Asabri Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256,00. yang diperoleh dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017.
Baca juga: Kejagung periksa staf Piter Rasiman terkait Asabri
Kesepuluh, memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93 dari dana investasi PT Asabri pada Bety dan Lim Angie Christina yang belum kembali per 31 Desember 2019.
Kesebelas, memperkaya Edwar Seky Soeryadjaja sebesar Rp121.558.759.500,00 dari penempatan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada saham SUGI (Sugih Energy).
Keduabelas, memperkaya Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000,00 dari penempatan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada saham SIAP (Sekawan Intipratama Tbk.) yang dibeli dari PT Evio Securities yang merupakan afiliasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dalam periode 4 November 2014—25 Maret 2015.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021