"Progres yang tengah dilakukan tersebut di antaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI)," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anom Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Selain itu, DJKI juga membuat perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan, pengadaan alat penyelidik, pendidikan dan pelatihan PPNS hingga pembentukan jabatan fungsional penyidik.
Baca juga: Indonesia diupayakan keluar dari negara pelanggar kekayaan intelektual
Baca juga: UI sampaikan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual
Baca juga: Kanada wajibkan penilaian risiko, lindungi kekayaan intelektual
Pertemuan kedua belah pihak merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) atau negara dengan pelanggaran kekayaan intelektual cukup parah yang dirilis oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR).
Untuk keluar dari status PWL diakui Anom bukanlah perkara mudah. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak FBI mengingat untuk mengeluarkan suatu negara dari status PWL terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
"FBI juga memahami bahwa untuk keluar dari PWL ini tidaklah mudah. Ada tahap-tahap yang perlu dilalui, mulai dari PWL kemudian ke Watch List hingga keluar dari list tersebut," kata Anom.
Ia juga meminta dukungan FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan PPNS KI dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia.
"Saya juga minta kepada FBI untuk melatih dan meningkatkan kemampuan kita," ujar Anom.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021