• Beranda
  • Berita
  • Tiga terdakwa kasus Asabri, cuci uang melalui properti hingga lukisan

Tiga terdakwa kasus Asabri, cuci uang melalui properti hingga lukisan

16 Agustus 2021 22:59 WIB
Tiga terdakwa kasus Asabri, cuci uang melalui properti hingga lukisan
Tujuh orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8). (Desca Lidya Natalia)
Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme "Received Free Of Payment" (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.

Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp781.153.675.000.

Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp781.153.675.000.

Selanjutnya selama kurun waktu 2013 - 2019, uang yang diterima Jimmy sebagai hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau disamarkan dengan cara :

1. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain yaitu sebanyak enam rekening

2. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan yaitu:
1. 1 unit apartemen Ambasadde Residence Kuningan, Jakarta Selatan
2. 3 unit Apartemen Raffles, Kuningan Jakarta Selatan
3. 1 unit apartement Distric 8 Senopati Tower Infinity Jakarta Selatan
4. 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
5. 1 unit apartemen South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan
6. 1 unit apartemen Season City Tower, Tambora, Jakarta Barat
7. 1 unit apartemen West Vista Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat

3. Membelanjakan kendaraan bermotor roda empat berupa:
1. 1 unit mobil Mercedes Benz model sedan warna biru metalik
2. 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam
3. 1 unit mobil Roll Royce model sedan tipe Phantom Coupe warna hitam

4. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli 14 jam tangan dan perhiasan yaitu jam tangan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Phillippe Geneve Nautilus, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek, Hublot, kalung emas dan cincin silver

5. Jimmy Sutopo menukarkan ke dalam mata uang asing yaitu ke bentuk dirham UEA, dolar Singapura, baht Thailand, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, dolar Taiwan, dolar Selandia Baru dan ringgit Malaysia

6. Jimmy Sutopo membeli 36 lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dengan rincian:
1. 1 lukisan emas One Sun Flower 100. 24K Gold On canvas 96cm - 162cm
2. 1 lukisan emas Going Beyond Pigs 100. 24K Gold On canvas 162cm - 96cm
3. 1 lukisan emas One Sun Flower 70. 24K Gold On canvas;
4. 1 lukisan emas Two Horses 60. 24K Gold On canvas 130cm-80cm;
5. 1 lukisan emas Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
6. 1 lukisan emas Horses 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
7. 1 lukisan emas Lukisan Kecil Kuda;
8. 1 lukisan emas Eight Horses 60. 24K Gold On canvas 130cm-80cm;
9. 1 lukisan emas Eight Horses 60. 24K Gold On canvas 130cm-80cm;
10. 1 lukisan emas Five Sun Flower 100. 24K Gold On canvas 96cm-162cm;
11. 1 lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
12. 1 lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
13. 1 lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
14. 1 lukisan emas Two Sun Flower and Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
15. 1 lukisan emas Grand Mother and Me 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
16. 1 lukisan emas Lotus and a Carp 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
17. 1 lukisan emas Romeo and Juliet 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
18. 1 lukisan emas Million Roses 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
19. 1 lukisan emas Five Dragons 100. 24K Gold On canvas 96cm-162cm
20. 1 lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
21. 1 lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
22. 1 lukisan emas One Sun Flower and Rose Garden 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
23. 1 lukisan emas Women In The Rain 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
24. 1 lukisan emas Sun Flower Forest 100. 24K Gold On canvas 96cm-162cm;
25. 1 lukisan emas Rose Forest 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm;
26. 1 lukisan emas Five Sun Flower 60. 24K Gold On canvas 80cm-130cm
27. 1 lukisan emas One Roses 100. 24K Gold On canvas 96cm-162cm
28. 1 lukisan emas Sun Flowers 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm
29. 1 lukisan emas Dragon 60. 24K Gold On canvas 80cm-130cm
30. 1 lukisan emas The Last Supper 70. 24K Gold On canvas
31. 1 lukisan emas Sun Flower 60. 24K Gold On canvas 80cm-130cm
32. 1 lukisan emas Two Sun Flower
33. 1 lukisan emas One Rose Kecil (Sebelah TV di Kamar)
34. 1 lukisan emas Babi dengan anak babi menyusui
35. 1 lukisan emas Babi dengan anak babi menyusui
36. 1 lukisan emas Mother Infront Yard 100. 24K Gold On canvas 162cm-96cm.

Selanjutnya untuk terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asabri (Persero) dari 2016-2019 bersama dengan Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman menggunakan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.

"Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp22.788.566.482.083 terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah sejumlah Rp12.421.886.211.772," tambah jaksa.

Kemudian sejak 2016-2019 uang yang diterima Herut Hidayat dari PT Asabri disembunyikan atau disamarkan dengan cara:
1. Membelanjakan uang hasil untuk properti yang akta jual belinya diatas namakan orang lain, yaitu sebagai berikut:

1. 1 unit apartemen di Apartemen The Pakubuwono View Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
2. 2 bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 75m2 di Kompleks Permata Senayan RUKAN-D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
3. 1 bidang tanah seluas 16.813 m2 di desa Kepincut Kepulauan Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.

2. Heru Hidayat membeli 1 unit mobil merk Lexus Type RX200T F-Sport 4x2 AT warna hitam

3. Membeli saham PCAR sejumlah 58.360.000 lembar saham dalam rekening efek atas nama PT. Bahari Istana Alkausar

4. Mengakuisisi kepemilikan perusahaan yaitu PT Trada Alam Minera, Tbk mengambilalih PT. Hanochem Shipping beserta aset perusahaan di dalamnya berupa Kapal dengan nama Kapal LNG AQUARIUS. Sedangkan PT. Ricobana Abadi diubah beberapa kali anggaran dasarnya hingga 23 Desember 2020 saham senilai Rp1,225 triliun Wijaya Mulya

Terdakwa ketiga yaitu Benny Tjokrosaputro mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.968.626.189.161 yakni dana investasi PT Asabri dari transaksi saham dan reksa dana PT Asabri dalam kurun waktu 2012 - 2018.

Keuntungan tersebut disamarkan dengan cara:

1. Pembayaran pinjaman bank yaitu untuk membayar utang (pokok cicilan kepada Bank Mayapada, Bank Capital, bank CCB dan bank terkait lain) sehingga dananya seolah-olah sah

2. Pembelian 23 bidang tanah yang diatasnamakan orang lain yaitu:
1. 1 bidang tanah di kabupaten Lebak
2. 1 bidang tanah atas nama PT Harvest Time di kabupaten Lebak
3. 1 bidang tanah atas nama PT Mulia Manunggal Karsa di Batam
4. 1 bidang tanah atas nama Kencana Raya Nusa Semesta di kabupaten Lebak
5. 1 bidang tanah atas nama Batu Kuda Propertindo di Serang
6. 1 bidang tanah atas nama PT Gema Perkasa di kabupaten Cianjur
7. 1 bidang tanah atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall yang terletak di Pontianak
8. 1 bidang tanah dan bangun atas nama PT Indofood Putra Katulistiwa di kota Pontianak (hotel Maestro)
9. 1 bidang tanah atas nama Tri Kartika di kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
10. 1 bidang tanah atas nama PT Benua Land Sejahtera di Banjar
11. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Hotel Mandarin Regency di kota Batam (hotel Good Way)
12. 1 bidang tanah atas nama PT Andalan Tekno Korindo di kota Kendari
13. 1 bidang tanah dan bangunan PT Gita Aditya Graha di kabupaten Bandung (gedung rupa rupi)
14. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Brothers Graha Pratama di kota Solo (hotel Brothers)
15. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Graha Solo Delopo di kota Sukoharjo (hotel Brothers Inn)
16. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama Jimmy Tjokrosaputro di Sleman (hotel Brothers Inn)
17. 1 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Smart Reksa Karisma, PT Putra Margatapa, PT Candra Tribina di Bogor
18. 1 bidang tanah atas nama PT Banda Wibawa Ace di kabupaten Bogor
19. 1 bidang tanah PT Hansen Samudra di Sumbawa
20. 1 bidang bangunan Apartemen South Hills, Jakarta Selatan
21. 1 bidang tanah atas nama PT Makmur Cipta Sentosa di kota Balikpapan
22. 1 bidang tanah atas nama PT Bravo Selaras di Jakarta Selatan
23. 1 bidang tanah atas nama PT Bintang Dwi Lestari di Lebak

3. Usaha pertambangan
Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno berusaha mengalihakan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy

4. Benny Tjokro melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021