Sebanyak 14 fakultas di lingkungan Universitas Brawijaya (UB) Malang membuka Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) untuk melayani mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual dan atau perundungan."Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya sudah menerima laporan kasus,"
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Abdul Hakim di Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan layanan yang dilakukan meliputi pelayanan awal dan pelayanan lanjutan.
"Saat ini sudah beroperasi, dan beberapa di antaranya sudah menerima laporan kasus," kata Hakim.
Ke-14 fakultas yang mempunyai ULTKSP tersebut, adalah FTP, FH, FIA, FT, FISIP, Fapet, FKG, FIB, FP, MIPA, Filkom, Vokasi, PSDKU Kediri, dan FK .
Staf Ahli WR III Arif Zainudin,S.H.,M.Hum menambahkan jika nantinya korban ingin meneruskan kasus hingga ke ranah hukum, pelayanan akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"ULTKSP ini sebatas konsultasi antara korban dan pelaku. Jika laporannya ditingkatkan sampai ke ranah hukum, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Sebaliknya, jika korban tidak ingin kasusnya ditingkatkan ke ranah hukum, pelaku bisa dikenai sanksi akademik berupa skorsing, tergantung dari tim kode etik ULTKSP memutuskannya," kata Arif.
Baca juga: Tim mahasiswa IPB buat software fasilitasi korban kekerasan seksual
Baca juga: Isu perundungan diangkat mahasiswa UMM pada konferensi internasional
Sementara itu, di Fakultas Ilmu Komputer (Filkom), unit yang konsentrasi menangani permasalahan mahasiswa, seperti kekerasan seksual dan perundungan sudah berdiri sejak delapan tahun lalu.
Wakil Dekan III Filkom Drs. Muh. ARIF Rahman, M.Kom menjelaskan di Filkom, pada tahun 2012 telah berdiri unit konseling yang tugasnya membantu mahasiswa berkaitan dengan kesulitan belajar, problem kepribadian, problem skripsi, problem bulliying (perundungan) hingga kekerasan seksual, dan tahun 2021 berubah menjadi ULTKSP.
"Jadi, jauh sebelum ada imbauan adanya lembaga tersebut, Filkom sudah menangani hal-hal tersebut. Data-data statistik yang ditangani unit berkaitan selalu dilaporkan tiap tahun untuk diambil tindakan perbaikan," kata Arif.
Saat ini, ketika ULTKSP sudah berdiri di Filkom, kata Arif, struktur organisasinya ada ketua dan tenaga pendukung yang semuanya berkompeten di bidang psikologi.
ULTKSP didirikan untuk mendukung Peraturan Rektor Nomor 70 tahun 2020 yang melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini sebagai upaya preventif maupun upaya antisipasi terhadap terjadinya kasus kekerasan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya.
Baca juga: 13 mahasiswa Gunadarma pelaku perundungan dijatuhi sanksi
Baca juga: UII cabut gelar mahasiswa berprestasi alumnus diduga pelecehan seksual
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021