DPR: konstitusi jadi pedoman tangani pandemi

18 Agustus 2021 13:27 WIB
DPR: konstitusi jadi pedoman tangani pandemi
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. (ANTARA/HO-dpr.go.id/pri)

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi harus menjadi pedoman semua penyelenggaraan negara, termasuk dalam menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Menurut dia, hak-hak konstitusional warga negara tersebut termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

"Negara harus terus memenuhi hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan selama pandemi tanpa terkecuali. Karena ini amanat konstitusi sebagai hukum tertinggi," kata Puan dalam keterangannya memperingati Hari Konstitusi, Rabu.

Dia mengatakan, UUD 1945 yang lahir 18 Agustus 1945 sejatinya adalah bagian tidak terpisahkan dari identitas bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Bamsoet: MPR harus mampu "jembatani" berbagai aspirasi warga
Baca juga: Lestari Moerdijat: Konstitusi penting sebagai landasan berkehidupan
Baca juga: MPR inginkan Hari Konstitusi diperingati seluruh elemen bangsa


Menurut dia, bangsa Indonesia selama 76 tahun sudah menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah berkat berpegang teguh pada konstitusi.

"Terkait pandemi, konstitusi juga sudah menjamin hak-hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan warga negara. Karena itu, dalam pembuatan norma operasional terkait pandemi, negara tidak boleh keluar dari konstitusi," ujarnya.

Dia menjelaskan, apa yang telah dilakukan DPR selama ini melalui fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran adalah demi menjalankan amanat konstitusi.

Puan mencontohkan, dalam hal anggaran, persetujuan DPR mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, UU APBN 2021 hingga mengawal pembahasan RAPBN 2022 saat ini agar responsif terhadap dampak ketidakpastian akibat pandemi, demi pemenuhan hak ekonomi dan kesehatan rakyat terdampak pandemi, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Persetujuan DPR terkait anggaran penanganan pandemi COVID-19 itu kemudian yang melahirkan berbagai program kesehatan dan bantuan sosial masyarakat sekarang ini. Karena konstitusi mewajibkan negara selalu hadir di tengah rakyat untuk memenuhi kebutuhan minimal setiap warga negara, terlebih di saat-saat sulit seperti sekarang ini," katanya.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan program kesehatan dan bantuan untuk masyarakat, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan misalnya dalam proses percepatan dan pemerataan vaksinasi, dan mengawal bantuan untuk masyarakat agar tepat waktu dan sasaran.

Puan mengajak semua elemen bangsa bergotong royong dan bersatu dengan berpedoman pada konstitusi untuk berjuang bersama-sama keluar dari kesulitan akibat pandemi COVID-19.

Dia menyakini konstitusi UUD 1945 yang telah disusun para pendiri bangsa bisa jadi pedoman bangsa Indonesia melewati masa-masa krisis kesehatan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021