Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyatakan, Indonesia memerlukan Badan Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen untuk mendukung masa kepresidenan Indonesia di G20.... tidak ada kesamaan perlakuan, akan timbul keraguan (negara lain) pada kemampuan Indonesia...
“Ketika tidak ada kesamaan perlakuan, akan timbul keraguan (negara lain) pada kemampuan Indonesia,” kata dia, dalam siaran langsung Instagram bertajuk RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, Rabu, di Jakarta.
Ia juga menekankan isu perlindungan data pribadi akan menjadi topik bahasan dalam G20.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah lindungi data pribadi pada masa pandemi
Adapun perbedaan perlakuan yang dia maksud adalah perbedaan status berdirinya badan otoritas perlindungan data pribadi. Negara-negara lain, selain Singapura, memiliki badan otoritas yang bersifat independen untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakatnya.
“Itu pun karena peraturan di Singapura hanya bertujuan untuk mengawasi sektor swasta,” katanya.
RUU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, hingga saat ini, bertujuan mengatur pengumpulan dan pengendalian data pribadi masyarakat, baik di sektor publik maupun sektor swasta. Oleh karena itu, dia merasa bahwa lebih sesuai apabila badan otoritas perlindungan data berdiri secara independen.
Baca juga: Pengamat minta pemerintah transparan untuk atasi kebocoran data
Keberadaan badan otoritas yang tidak independen, kata dia, akan mempersulit Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan negara lain terkait dengan perlindungan data. Hal tersebut diakibatkan oleh perbedaan status badan tersebut apabila dibandingkan dengan badan otoritas perlindungan data di negara lain.
“Karena badan kita tidak on-a-par (setara) dengan mereka, jadi tidak bisa menjalin kerja sama dengan otoritas perlindungan data lain di luar negeri,” ucap dia.
Baca juga: Pengamat: UU PDP untuk tuntaskan kasus kebocoran data secara akuntabel
Berdasarkan pernyataan itu, dia menekankan pentingnya pemerintah menyetujui pembentukan badan otoritas perlindungan data pribadi yang bersifat independen. Khususnya, guna memastikan implementasi UU dapat berjalan dengan maksimal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri (dalam bentuk kerja sama internasional).
Baca juga: Bolehkah mencetak sertifikat vaksin? Ini jawaban Kominfo
Hingga saat ini, pembahasan RUU PDP masih belum menemukan titik cerah akibat perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah. DPR menginginkan pembentukan badan otoritas perlindungan data yang independen, sedangkan pemerintah menginginkan badan itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: RUU PDP perlu didorong lebih cepat untuk jerat pelaku pinjol ilegal
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021