Pemerintah Indonesia diminta untuk mengantisipasi kedatangan gelombang pengungsi asal Afghanistan setelah kelompok Taliban menguasai kembali pemerintahan negara tersebut.Pemerintah Indonesia harus melakukan kewajiban untuk penyelamatan dan penerimaan pengungsi luar negeri
Liaison Officer Yayasan Geutanyoe Reza Maulana, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan Pemerintah Indonesia harus segera mempersiapkan langkah penanganan dalam menyikapi memburuknya situasi di Afghanistan dan kemungkinan gelombang pengungsi ke Asia Tenggara, sekaligus pola penanganan pengungsi luar negeri (PPLN).
“Seperti menginventarisasi kebutuhan penyelamatan, penerimaan, dan penanganan kebutuhan dari kemungkinan gelombang pengungsi asal Afghanistan yang mungkin mencapai wilayah Indonesia baik lewat udara maupun laut,” kata Reza.
Reza menjelaskan, menyusul penguasaan Pemerintahan Afghanistan oleh Taliban, masyarakat negara setempat yang trauma dengan kekejaman Pemerintahan Taliban sebelumnya, sontak beramai-ramai keluar dari negaranya guna mencari keselamatan dan perlindungan ke berbagai negara.
Mereka yang mengungsi itu, utamanya, kata Reza, masyarakat urban di Kabul yang dikenal kosmopolit dan bertolak belakang dengan keyakinan yang dianut Taliban, sehingga mereka berbondong-bondong menuju bandar udara dengan harapan dapat segera terbang keluar dari Afghanistan.
“Kekhawatiran yang sama juga ditunjukkan kelompok masyarakat minoritas di Afghanistan, seperti non-etnik Pashtun, maupun non-Sunni. Maka gelombang migrasi masyarakat Afghanistan besar-besaran yang sedang terjadi saat ini adalah sesuatu yang tak bisa dihindari,” katanya lagi.
Maka hal ini diyakini akan berdampak secara global, meski awalnya pola migrasi bergerak ke negara-negara tetangga, namun lambat-laun akan bergerak lebih jauh hingga ke Asia Tenggara dan benua Australia, termasuk Indonesia, katanya lagi.
Oleh sebab itu, kata Reza lagi, selain menyiapkan kebutuhan penyelamatan, penerimaan, dan penanganan bagi pengungsi, pihaknya juga mendorong agar Indonesia segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga internasional guna memastikan dukungan dan komitmen masyarakat Internasional terhadap upaya kemanusiaan yang akan dilakukan Indonesia terhadap pengungsi asal Afghanistan.
Kemudian, menetapkan peran masing-masing lembaga Pemerintah Indonesia di berbagai tingkatan baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam skema penyelamatan, penanganan dan penampungan pengungsi.
“Dan juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersolidaritas dan siap-siaga menyambut dan membantu pengungsi dari Afghanistan yang sangat mungkin tiba di Indonesia dalam waktu yang dekat,” katanya.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia harus melakukan kewajiban untuk penyelamatan dan penerimaan pengungsi luar negeri berdasarkan prinsip kemanusiaan, sekali pun untuk sementara dan sekadar tujuan transit.
“Kebijakan ini diharapkan bisa menegaskan kembali posisi Indonesia dalam pemenuhan prinsip tanggung jawab untuk melindungi ke dunia internasional,” katanya lagi.
Baca juga: Biden sahkan RP1,4 triliun dana darurat untuk pengungsi Afghanistan
Baca juga: Tajikistan siap tampung hingga 100.000 pengungsi Afghanistan
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021