Kementerian Agama menyatakan pengajuan sertifikasi halal baik perusahaan dari dalam maupun luar negeri harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah berlaku sejak 17 Oktober 2019.sebelumnya pengajuan sertifikasi halal merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah 17 Oktober 2019, BPJPH mengambil alih kewenangan tersebut
"Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Mastuki menjelaskan sebelumnya pengajuan sertifikasi halal merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah 17 Oktober 2019, BPJPH mengambil alih kewenangan tersebut sesuai amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Wapres bersurat ke Menkeu dan BPJPH guna percepat kodifikasi halal
Mengacu pada Peraturan Pemerintah itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan pendaftaran, penerbitan, dan perpanjangan sertifikasi halal baik perusahaan dalam maupun luar negeri wajib melalui BPJPH.
"Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag," kata dia menegaskan.
Selama ini, kata Mastuki, Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) atau Halal Certification Body (HCB) yang masih bekerjasama dengan MUI dapat mengeluarkan sertifikat halal terbatas untuk jenis produk yang menjadi lingkup kerja sama.
Adapun jenis produk yang menjadi lingkup kerja sama itu meliputi bahan baku (raw material), flavour-fragrance (rasa dan aroma), dan daging hasil sembelihan (slaughtering). Adapun untuk produk jadi wajib disertifikasi langsung ke Indonesia.
"Sebelum Oktober 2017, audit produknya dilakukan oleh LPPOM-MUI dan sertifikat halalnya dikeluarkan MUI. Namun setelah 17 Oktober 2019, penerbitan sertifikat halalnya dikeluarkan oleh BPJPH," katanya.
Dengan begitu, kata dia, sejak diberlakukannya PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, semua LHLN yang akan habis masa berlaku kerjasamanya dengan MUI (atau yang sudah kedaluarsa) dapat memperpanjang kerjasamanya. Namun, prosesnya harus melalui BPJPH.
"Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang," kata dia.
Baca juga: Kementerian Agama terus fasilitasi sertifikat halal UMK tahun ini
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021