• Beranda
  • Berita
  • Kuasa hukum EDCCash membantah kliennya rugikan 52.000 korban

Kuasa hukum EDCCash membantah kliennya rugikan 52.000 korban

18 Agustus 2021 22:42 WIB
Kuasa hukum EDCCash membantah kliennya rugikan 52.000 korban
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers kasus tindak pidana investasi ilegal EDCCash, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan

Kuasa hukum tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi ilegal aplikasi kripto E-Dinar Coin Cash (EDCCash) membantah pernyataan kepolisian bahwa kliennya telah merugikan 52.000 korban.

"Kami selaku Kuasa Hukum EDCCash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai Top Leader EDCCash menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar," kata Abdullah Al Katiri selaku kuasa hukum tersangka, dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Menurut Alkatiri, sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan.

Selain itu, kata Alkatiri, pengakuan para mitra EDCCash menyatakan, bahkan semenjak EDCCash maupun top leader AY dan S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan, karena ada perbuatan oknum anggota EDCCash yang tidak bertanggung jawab melaporkan AY dan S.

"Sehingga aplikasi EDCCash yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi nonaktif atau tidak dapat difungsikan," ujar Alkatiri.

Faktanya, ujar Alkatiri lagi, sebelum kliennya AY dan S selaku top leader EDCCash dilaporkan, para mitra mendapatkan banyak manfaat dari transaksi di aplikasi kripto EDCCash.

"Di antaranya dulu mereka dapat bertransaksi apa pun dengan menggunakan koin EDCCash' seperti pembelian mobil, rumah, sepeda motor, perlengkapan rumah tangga, kosmetik, suvenir, tas, pakaian, bahkan kami dulu bisa belanja sayuran pakai koin EDCCash," ujarnya.

Menurut Alkatiri, pernyataan kepolisian adanya 52 ribu orang dirugikan oleh EDCCash adalah pernyataan tidak benar.

Mereka juga mempertanyakan kebenaran 52.000 orang yang dirugikan oleh EDCCash dari mana, dan melaporkan ke polisi, mengingat mitra dan anggota mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut.

"Faktanya hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan, meskipun pihak kepolisian telah mengumumkan ke publik yang meminta jika ada anggota atau mitra EDCCash yang merasa dirugikan agar melapor ke Bareskrim Mabes Polri," kata Alkatiri.

Meskipun demikian, lanjut Alkatiri, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap terungkap fakta di persidangan.

"Terungkap kebenarannya bahwa EDCCash ini bukanlah investasi bodong, dan AY serta S tidak melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan maupun TPPU," kata Alkatiri.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan enam tersangka serta barang bukti kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong, serta TPPU ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Polri limpahkan 6 tersangka investasi ilegal EDCCash ke jaksa


Keenam tersangka itu terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni AY selaku pimpinan utama EDCCash, S adalah istri dari AY berperan sebagai Exchanger (pertukaran) EDCCash mulai Agustus 2020.

Berikutnya, JBA berperan sebagai pembuat aplikasi EDCCash dan sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustus 2020.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 dan Pasal 36 jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP jo penggelapan Pasal 372 KUHP.

Keenam tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kanit I Subdit V Dirtipideksus Bareskrim Polri Kompol Samian mengatakan 52 ribu tersebut adalah jumlah anggota aplikasi EDCCash yang terdaftar.

Pada penyidikan awal, penyidik mendapatkan informasi jumlah anggota EDCCash mencapai 57 ribu orang.

"Mungkin ada beberapa yang sudah menutup akunnya," kata Samian.

Menurut Samian, melihat cara kerja dari tersangka menjalankan investasi bodong, diperkirakan para korban melebihi jumlah anggota member aplikasi tersebut.

Karena, menurut dia, ada korban yang belum terdaftar sebagai anggota dan memiliki akun, mengingat EDCCash kerap membuat program-program arisan seperti kepemilikan rumah, mobil, dan sebagainya.

"Jadi mereka yang ikut program dan ikut menjadi korban belum menjadi anggota. Sehingga dimungkinkan kisaran orang yang dirugikan di atas angka tersebut," kata Samian.

Dalam berkas berita acara kepolisian yang disertakan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, disebutkan sebanyak tiga orang membuat laporan polisi, 60 korban memberikan kesaksian, dan 1.970 lebih korban yang membuat pengaduan di posko aduan yang dibuat oleh Polri sejak kasus tersebut diungkap, April 2021.
Baca juga: Polisi sebut tersangka EDCCash tidak kooperatif memberikan keterangan
Baca juga: Dirtipideksus menepis isu penangguhan penahanan tersangka EDCCash

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021