Rumah Sakit Pertamina Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menerapkan harga tes usap COVID-19 atau polymerase chain reaction ( PCR) sebesar Rp525.000 sesuaian Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021.Ini adalah regulasi yang harus dijalankan
Direktur Rumah Sakit Pertamina Sorong, Dr. Yanta Immanuel Keliat di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi tes PCR sebesar Rp525.000 untuk wilayah luar Jawa dan Bali termasuk di kota Sorong.
Ia mengatakan bahwa penyesuaian harga PCR tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan dengan surat edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
"Ini adalah regulasi yang harus dijalankan sehingga kami juga menyesuaikan dengan regulasi tersebut," ujarnya.
Menurut dia, sebelum ada regulasi harga tes PCR di Rumah Sakit Pertamina sebesar Rp1.500.000 bagi masyarakat secara mandiri. Pemeriksaan sedikit hanya sedikit 20-30 orang per hari.
Diharapkan dengan penurunan harga tes PCR sebesar Rp525.000 banyak masyarakat yang melakukan pemeriksaan PCR secara mandiri.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menambah dua tenaga analis di Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan PCR.
Sebelumnya, kata dia, Rumah Sakit Pertamina Sorong hanya punya tiga tenaga analis di Laboratorium, namun penurunan harga PCR sehingga ditambah dua tenaga analis guna mengantisipasi lonjakan pemeriksaan PCR secara mandiri.
"Pemeriksaan PCR di Laboratorium Rumah Sakit Pertamina Sorong membutuhkan waktu satu kali dua puluh empat jam," tambah dia.
Baca juga: DKI Jakarta segera umumkan tarif tes PCR
Baca juga: Tarif baru tes PCR pelaku perjalanan di Mimika berlaku mulai Rabu
Baca juga: Kimia Farma Diagnostika dukung kebijakan penurunan tarif PCR
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021