Guru Besar Departemen Teknik Kelautan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Prof Mukhtasor mengusulkan kepada pemerintah untuk merealokasi dana APBN guna menurunkan biaya modal pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.Pemerintah memang perlu untuk merealokasi dana APBN yang yang semula harus digunakan untuk kompensasi atas konsekuensi dari rencana perubahan skema ekspor-impor dari formula 1:0,65 menjadi 1:1, menjadi dana insentif untuk menurunkan biaya modal pemba
"Pemerintah memang perlu untuk merealokasi dana APBN yang yang semula harus digunakan untuk kompensasi atas konsekuensi dari rencana perubahan skema ekspor-impor dari formula 1:0,65 menjadi 1:1, menjadi dana insentif untuk menurunkan biaya modal pembangunan PLTS atap," katanya melalui Whatsapp di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis.
Saran itu disampaikannya berkaitan dengan rencana revisi PerMen ESDM No. 49/2018 tentang penggunaan sistem PLTS atap oleh konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca juga: Agar PLTS atap berhasil, pakar Unpad sebut beberapa catatan ini
Langkah ini ujar dia bertujuan agar semangat dan dukungan masyarakat luas bagi PLTS makin besar, dan mempercepat pencapaian target bauran energi nasional, yang mana dengan demikian pemerintah merangkul dan mengayomi semua pihak.
Di satu sisi ujar dia pengguna PLTS atap diuntungkan dengan keekonomian yang lebih baik; di sisi yang lain biaya-biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari upaya menjaga kontinyuitas pasokan dan kualitas listrik sesuai standar, yang dilaksanakan oleh BUMN, dapat tetap dipenuhi sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
Hal ini juga untuk memitigasi risiko kenaikan tarif listrik bagi konsumen PLN. Sebagai hasilnya, akan tumbuh industri baru, yang dapat meningkatkan nilai tambah nasional, menyerap lapangan kerja dan mendorong perekonomian di dalam negeri.
"Sehingga energi betul-betul menjadi modal pembangunan, sebagaimana amanah dari Kebijakan Energi Nasional dalam PP No. 79/2014," ujar dia.
Baca juga: Pakar ITB: Regulasi PLTS atap berpotensi tingkatkan tarif listrik
Dengan cara ini ujar dia kontroversi rencana revisi PerMen ESDM No. 49/2018 mendapatkan solusi bersama. "Win-win solution", dimana rencana mengubah formula dari 1:0,65 menjadi 1:1 tidak perlu dilakukan.
Hal yang perlu diperbaiki tambah dia, adalah proses bisnis di pemerintahan dan PLN agar pembangunan PLTS Atap dapat difasilitasi lebih baik dan lebih cepat.
Ia juga mengusulkan agar perlu dilakukan adalah, pemerintah menerbitkan PP tentang percepatan penguatan Kemampuan Nasional dan Pengembangan Ekosistem Industri EBT untuk Mendukung Transisi Energi secara Berkelanjutan.
Dalam PP ini, semua unsur yang relevan dikonsolidasikan agar bersinergi, diantaranya adalah Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, PLN, pelaku swasta nasional, lembaga riset, perguruan tinggi, lembaga perbankan dan pembiayaan, serta pihak yang relevan lainnya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021