Hal itu disampaikan Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, Kamis mengatakan, setelah ditangkapnya seorang pria berinisial RAG (32) karena penyalahgunaan dan jual-beli senjata api (senpi) rakitan jenis revolver pada Selasa (17/8).
Pihaknya belum mendapatkan informasi penggunaan dan pembuatan senjata api dari tersangka tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi tersangka
RAG buatnya dimana. Mohon bantuan kalau ada masyarakat yang mengetahui info terkait sumber dari senjata agar memberitahukan kepada Polsek Tebet," kata Alexander.
Menurut dia, senjata yang digunakan tersangka tersebut dapat membahayakan keselamatan warga. Apalagi yang bersangkutan tidak memiliki kapasitas untuk memakainya.
Baca juga: Polisi buru dua kelompok pemuda yang terlibat tawuran di Tebet
Baca juga: Warga Tebet yang terdampak COVID-19 terima bantuan
Apalagi, kata dia, dari hasil penyelidikan, senjata tersebut memiliki kemiripan dengan senjata pabrikan.
"Bahkan kualitasnya cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya apa Ini senjata rakitan yang bentuk kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan," katanya.
Satuan Reskrim Polsek Tebet menangkap RAG pada Selasa, (17/8) di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan bahwa awalnya yang bersangkutan menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta. Kemudian melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.
"Yang perlu kami terangkan di sini adalah RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000," kata dia.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021