• Beranda
  • Berita
  • Jepang peringatkan dampak serius putusan Korsel terkait kerja paksa

Jepang peringatkan dampak serius putusan Korsel terkait kerja paksa

19 Agustus 2021 16:58 WIB
Jepang peringatkan dampak serius putusan Korsel terkait kerja paksa
Ilustrasi- Vonis pengadilan (ANTARA)

Jika dilikuidasi, putusan itu akan mendorong hubungan Jepang dan Korea Selatan ke dalam situasi yang serius, sehingga harus dihindari

Jepang pada Kamis memperingatkan konsekuensi serius jika putusan pengadilan Korea Selatan ditegakkan terhadap Mitsubishi Heavy Industries atas kerja paksa kolonial.

Pengadilan memutuskan pada Rabu (18/8) malam bahwa sekitar 850 juta won Korea Selatan atau setara 730.000 dolar AS (Rp10,5 miliar) pembayaran yang terutang oleh perusahaan Korea Selatan kepada Mitsubishi Heavy dapat disita dan digunakan untuk memberi kompensasi kepada korban kerja paksa selama pemerintahan kolonial Jepang, menurut laporan penyiar publik Jepang NHK.

“Jika dilikuidasi, putusan itu akan mendorong hubungan Jepang dan Korea Selatan ke dalam situasi yang serius, sehingga harus dihindari,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato kepada wartawan.

“Kami ingin mendorong Korea Selatan bahkan lebih kuat lagi untuk menghadirkan solusi yang dapat diterima oleh Jepang,” katanya.

Baca juga: Korsel menentang keputusan Jepang untuk buang air radioaktif Fukushima

Kedua negara telah lama berselisih mengenai restitusi bagi warga Korea yang dipaksa bekerja di perusahaan Jepang dan rumah bordil militer selama pemerintahan kolonial Jepang 1910-1945 di Semenanjung Korea.

Juru Bicara Mitsubishi Heavy menolak memberikan komentar dan mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengonfirmasi rincian putusan tersebut.

Putusan sebelumnya juga mengizinkan aset Mitsubishi Heavy di Korea Selatan digunakan untuk membayar korban kerja paksa, kata NHK.

Mahkamah Agung Korea Selatan pada 2018 memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk memberikan kompensasi kepada mantan pekerja paksa dari Korea Selatan, menetapkan preseden dan menarik teguran keras dari Jepang yang berpendapat bahwa masalah tersebut diselesaikan di bawah perjanjian tahun 1965.

Sumber: Reuters

Baca juga: PM Jepang, Presiden Korsel akan bertemu pertama kali

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021