• Beranda
  • Berita
  • Kominfo: Aturan teknis dukung perkembangan teknologi finansial

Kominfo: Aturan teknis dukung perkembangan teknologi finansial

19 Agustus 2021 17:25 WIB
Kominfo: Aturan teknis dukung perkembangan teknologi finansial
Ilustrasi (Shutterstock)
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dukungan penuh untuk perkembangan sektor teknologi finansial melalui sejumlah aturan teknis yang telah diterbitkan pemerintah.

"Kementerian Kominfo memahami bahwa masa depan industri fintech di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan financial technology, online banking, internet banking, digital banking. Saya tak tidak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan teknis jasa keuangan karena sudah ada lembaga yang menanganinya," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Kamis.

Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, mengamanatkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, serta memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintech maka perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. Hal ini perlu dilakukan agar jangan sampai dianggap mudah untuk melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending," kata Johnny.

Regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016).

Aturan tersebut menjadi dasar tata kelola ekosistem industri teknologi finansial bidang pinjaman peer-to-peer lending.

Kominfo menerbitkan aturan tata kelola sistem elektronik, eliputi para penyelenggara jasa fintech sebagai penyelenggara sistem elektronik, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

"Melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik serta ketentuan perubahannya (PM Kominfo 5/2020), Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin," kata Johnny.

Baca juga: OVO jadi platform pembayaran digital paling banyak digunakan kaum ibu

Baca juga: Andalin gandeng tekfin Investree layani pembiayaan pajak

Baca juga: Mengenal tekfin "equity crowfunding" untuk pendanaan UKM di Indonesia



 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021