• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI: Impor "reagen" sudah jadi pertimbangan penentuan harga PCR

Wagub DKI: Impor "reagen" sudah jadi pertimbangan penentuan harga PCR

19 Agustus 2021 20:57 WIB
Wagub DKI: Impor "reagen" sudah jadi pertimbangan penentuan harga PCR
Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) terpasang di sebuah lokasi penyedia layanan tes COVID-19 di Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini bahwa impor pereaksi kimia (reagen) untuk tes "Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction" (RT-PCR) sudah menjadi pertimbangan penentuan harga tes COVID-19 oleh pemerintah.

"Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, harga tes tentu diturunkan sesuai harga yang memungkinkan. Kami paham adanya keberatan karena sebagian produknya diambil dari luar negeri, Insya Allah dari luar negeri akan turun terus produknya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membantu dalam bentuk subsidi kepada para pengusaha yang menyediakan jasa tes PCR.
"Ini kan trennya turun, jadi hemat saya tidak perlu (memberi subsidi)," kata Riza.

Terkait dengan pengawasan dan pemberian sanksi pada klinik yang tidak menerapkan harga tes PCR sesuai yang ditentukan, Riza menyebutkan pihaknya akan membuat regulasi sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Prinsipnya kita ini sudah termurah kedua setelah Vietnam seperti yang disampaikan Pak Menkes, mudah-mudahan lebih baik lagi sehingga bisa meningkatkan 3T di Jakarta dan seluruh Indonesia," katanya.

Kemudian terkait ketentuan harga PCR Jakarta dalam beberapa hari ke depan segera diterbitkan Dinkes DKI.

Baca juga: DKI Jakarta segera umumkan tarif tes PCR
Baca juga: Dinkes DKI segera keluarkan edaran batas harga PCR


Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Evaluasi pun dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan bahwa harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali dan Rp550 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.

Sebelumnya, beberapa penyedia jasa pemeriksaan RT PCR menyebutkan belum bisa menurunkan harga jasanya karena ada sejumlah komponen yang harus didatangkan dari luar negeri, mulai dari alat ekstraksi, alat PCR, "reagen" ekstraksi serta "reagen" PCR.
Baca juga: Wagub DKI: Turunnya harga PCR bisa tekan laju kasus COVID-19
Baca juga: Wagub DKI: Tes PCR di Jakarta hampir 19 kali lipat dari standar WHO

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021