• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Penerbitan SBSN capai Rp1.835 triliun sampai Agustus 2021

Kemenkeu: Penerbitan SBSN capai Rp1.835 triliun sampai Agustus 2021

20 Agustus 2021 12:36 WIB
Kemenkeu: Penerbitan SBSN capai Rp1.835 triliun sampai Agustus 2021
Tangkapan layar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto dalam penerbitan SR015 secara daring di Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA/Sanya Dinda.

(Nilai itu didapat) baik melalui metode penerbitan dengan cara lelang, book building,dan private placement.


Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp1.0835 triliun dengan outstanding saat ini mencapai Rp1.096 triliun sampai dengan 5 Agustus 2021,

“(Nilai itu didapat) baik melalui metode penerbitan dengan cara lelang, book building,dan private placement,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto dalam penerbitan SR015 secara daring di Jakarta, Jumat.

Pemerintah mulai menerbitkan SBSN tahun 2008 sebagai sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tidak hanya menjadi sumber dana, menurut Iyan, penerbitan SBSN juga wujud dukungan pemerintah pada perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dan pasar global.

Baca juga: Pemerintah jual sukuk ritel SR015 dengan kupon 5,10 persen

Salah satu produk SBSN, sukuk ritel mulai diterbitkan satu tahun kemudian pada 2009. Sepanjang 2009 sampai Maret 2021, pemerintah telah menerbitkan SR001 sampai SR014 dengan total akumulasi dana mencapai Rp221,31 triliun.

“Sebagai produksi investasi, sukuk ritel memiliki banyak keunggulan antara lain aman karena dijamin oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang tentang APBN,” imbuhnya.

Sejak 2018, pemesanan dan pembelian sukuk ritel bisa dilakukan secara online melalui media distribusi sehingga masyarakat yang berminat bisa membeli kapanpun dan dimanapun selama masa penawaran.

Baca juga: Lelang sukuk serap Rp11 triliun

Pembelian pemesanan sukuk ritel, menurut Iyan, juga menguntungkan karena imbalan relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata deposito bank. Di samping itu, sukuk ritel juga dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

“Hasil penjualan akan digunakan untuk pembiayaan APBN termasuk pembangunan infrastruktur sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021