Aktivasi dua fitur tersebut, menurut Risma, juga sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan, tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak, tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial,” kata Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Risma mengatakan apabila terdapat perbedaan data yang disampaikan masyarakat dengan pemerintah daerah, maka akan diberlakukan mekanisme quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi.
“Kalau ada dispute (perselisihan) nanti akan dilakukan penjaminan mutu oleh perguruan tinggi,” katanya.
Menurut Risma, dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan. Dua fitur tersebut sebagai implementasi dari ketentuan dalam undang-undang yang memberikan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial sejauh memang memenuhi ketentuan.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyarakat kurang mampu.
Risma memberikan perhatian serius terhadap aspek akuntabilitas penyaluran bansos. Dalam beberapa kali kunjungan ke daerah, Risma blusukan ke rumah warga.
Kepada penerima bantuan, Risma mengecek langsung kesesuaian antara komoditas yang sudah diterima dengan indeks bantuan. Catatan dari kunjungan lapangan menjadi bahan evaluasi.
Kini Kementerian Sosial terus mematangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos, termasuk di dalamnya dengan melibatkan penggunaan teknologi digital.
Risma menyatakan langkah tersebut untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur “usul”, atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur “sanggah”.
Terbukanya akses masyarakat, dinilai Risma membawa dampak positif. Dengan dibukanya partisipasi masyarakat, maka proses pembaruan data juga semakin cepat.
“Pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat. Jadi jangan ada pandangan kewenangan pemerintah daerah ditiadakan,” kata dia.
Sementara Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan akses masyarakat terhadap perbaikan data kemiskinan melalui fitur “usul-sanggah” pada situs Cek Bansos, sejalan dengan langkah KPK.
Kebijakan tersebut, katanya, memberikan penguatan pada aspek pencegahan terhadap kerugian negara dengan melibatkan masyarakat.
KPK, menurut dia, telah mengaktifkan aplikasi Jaga Bansos sebagai sarana masyarakat bila menemukan masalah dengan penyaluran bansos.
“Adanya (fitur) “usul-sanggah” (pada situs Cek Bansos) ini yang kami harapkan. Kalau kami, kan ada di hilir dengan menyiapkan aplikasi Jaga Bansos,” kata Pahala.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021