Pendataan tersebut dilakukan dalam rapat pertemuan dengan pihak Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat pada setiap kelurahan.
Baca juga: DKI buat program bantuan untuk anak yatim piatu karena COVID
"Jadi hari ini kami akan rapat koordinasi via zoom meeting nanti jam 3 sore bersama Kasie Kesra kelurahan," kata Seksi Perlindungan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Fatmawati di Jakarta, Jumat.
Nantinya, anak-anak yatim yang berusia 12 tahun ke bawah bisa mendaftar diri ke kelurahan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, serta menyerahkan beberapa persyaratan administratif ke petugas kelurahan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga.
"Yang dibutuhkan surat kematian dari rumah sakit, fotokopi KTP atau KK, ahli waris yang meninggal kemudian surat pernyataan positif bahwa betul meninggal karena wabah COVID-19," ujar Fatmawati.
Setelah terdata, daftar nama tersebut akan diserahkan kepada wali kota untuk ditandatangani dan selanjutnya diserahkan ke pihak Kementerian Sosial RI.
Baca juga: DKI bantu anak yatim piatu yang kehilangan orang tua akibat COVID-19
Jika berkaca kepada bantuan untuk anak yatim korban COVID-19 tahun lalu, setiap anak akan mendapatkan Rp15 juta. Namun untuk bantuan saat ini, Fatmawati belum bisa memastikan besaran jumlah yang akan diterima.
"Kami belum bisa pastikan jumlahnya berapa," tutur Fatmawati.
Fatmawati memastikan pihaknya akan mempercepat pendataan tersebut agar para anak yatim korban COVID-19 bisa mendapatkan bantuan lebih cepat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (19/8), mengungkapkan hingga kini ada sekitar 200 anak yang menjadi yatim di wilayah Jakarta Pusat akibat orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19. Unuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan program bantuan bagi para anak yatim.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara berikan paket makanan kepada anak yatim
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021