Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin menganggap penting pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) menjadi UU demi memperkuat perekonomian di perdesaan.DPD RI mengemban semangat dari daerah untuk mengurangi, bahkan menghapus kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah.
"BUMDes dapat menjadi sarana dan solusi untuk menciptakan sentra-sentra ekonomi baru di perdesaan dengan memanfaatkan SDM lokal dan dapat bersinergi dengan dunia usaha di perdesaan, salah satunya memanfaatkan keberadaan dana desa," kata Mahyudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, dia tidak sepakat dengan pendapat beberapa pihak, termasuk di antaranya seorang anggota DPR RI, yang menyebut RUU BUMDes "dagelan".
Ditegaskan pula bahwa RUU BUMDes merupakan salah satu RUU yang diusulkan oleh DPD RI pada tahun ini.
"DPD RI selama ini telah bekerja keras serta berupaya sekuat tenaga memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah, khususnya di desa-desa. Sangat tidak pantas jika upaya itu ditanggapi dengan kata dagelan," kata Mahyudin.
Ia pun menerangkan bahwa RUU BUMDes merupakan produk hukum yang penting dan masyarakat membutuhkannya karena akan memastikan ada pemerataan serta mempercepat pertumbuhan dari level bawah, yaitu tingkat desa.
"Dampaknya akan sangat besar bagi ekonomi negeri ini karena pertumbuhan itu bersifat riil, masif, dan merata di tiap daerah sehingga nantinya desa tidak lagi hanya bergantung pada APBD kabupaten/kota," katanya.
Menyinggung kembali ungkapan "dagelan", Mahyudin menegaskan bahwa DPD RI, sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan, punya kewenangan mengajukan RUU, ikut membahas RUU, memberi persetujuan terhadap RUU, menyusun program legislasi nasional (prolegnas), dan memberi pertimbangan terhadap RUU.
Kewenangan itu, kata Mahyudin, diatur dalam Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 20 dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945.
Ia pun mengingatkan kepada para pihak bahwa DPD RI punya kedudukan yang sejajar dengan DPR RI.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa ungkapan "dagelan" yang ditujukan kepada RUU BUMDes dan DPD RI itu tidak patut dan mencederai perasaan masyarakat dan daerah yang diwakili oleh anggota DPD RI
Menurut dia, adanya ungkapan semacam itu kemungkinan disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan dan mekanisme kelembagaan DPD RI serta semangat DPD RI.
DPD RI, lanjut dia, mengemban semangat dari daerah, termasuk desa, untuk mengurangi bahkan menghapus kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, khususnya di desa-desa.
Baca juga: Wakil Ketua DPD: RUU BUMDes penting demi kemajuan desa
Baca juga: Marwan Jafar dorong RUU BUMDes prioritas Prolegnas, perkuat ekonomi
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021