Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius
Organisasi perlindungan orangutan Centre for Orangutan Protection (COP) berharap Pemerintah menetapkan prioritas penanganan atas kejahatan terhadap satwa liar, terutama terhadap orangutan (Pongo pygmaeus) serta menghukum maksimal pelaku pedagang satwa liar.
“Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius,” kata Koordinator Anti Wildlife Crime COP Satria Wardhana, dalam penjelasan diterima di Balikpapan, Jumat.
Momen peringatan Hari Orangutan Sedunia 19 Agustus 2021 ini dimanfaatkan COP untuk kembali mengingatkan pentingnya menjaga dan melindungi primata orangutan tetap ada di hutan-hutan alam Indonesia.
Satu komitmen yang diharapkan itu adalah menerapkan hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2, yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut catatan COP, selama ini hukuman maksimal bagi pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi, terutama orangutan adalah hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta.
“Padahal agar bisa mengambil bayinya untuk diperjualbelikan, hampir pasti ada induk orangutan yang dibunuh,” ujar Wahyuni Mangunsarkoro, juga dari COP.
Karena itu, COP sangat berharap pelaku dalam kasus perdagangan orangutan di Samarinda, Kalimantan Timur yang berhasil diungkap polisi April lampau, dihukum maksimal.
Saat itu, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Mabes Polri dibantu COP dan OIC menggerebek pedagang satwa di Samarinda. Tim menangkap pedagang bernama Max dan mengamankan 1 individu bayi orangutan betina yang ditaruh dalam ember kecil di bagasi mobil.
“Saat ini kasusnya masih berjalan di pengadilan,” kata Wahyuni.
Bayi orangutan yang menjadi barang bukti tersebut dirawat di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Labanan, Berau, Kalimantan Timur.
Lebih jauh, menurut penelusuran COP, kasus perdagangan orangutan masih terus terjadi, bahkan kejahatan tersebut menggunakan metode lebih modern dan terorganisir baik. Perdagangannya kini juga dilakukan secara daring atau online.
COP mencatat dalam 2021 ini sedikitnya ada 5 kasus perdagangan orangutan di Indonesia yang berhasil diungkap aparat. Dari 5 kasus itu, 7 individu orangutan yang berhasil diselamatkan. Orangutan ini 6 adalah orangutan sumatera (Pongo abelii) dan 1 orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus).
Ada pula evakuasi 2 bayi orangutan dari rumah penduduk di Semarang, Jawa Tengah pada Februari lampau oleh Balai Besar KSDA Yogyakarta dibantu COP. Dua orangutan sumatera ini disinyalir adalah korban perdagangan orangutan antarpulau.
“Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas dan berani adalah satu-satunya cara agar kasus kejahatan pada satwa liar berkurang,” kata Satria Wardhana menegaskan.
Baca juga: Pemulangan orangutan tanda 70 tahun hubungan diplomatik RI-Thailand
Baca juga: WWF dukung polda usut perdagangan bayi orangutan
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021