• Beranda
  • Berita
  • DPRD Lampung: Percepatan vaksinasi efektif berdasarkan komunitas

DPRD Lampung: Percepatan vaksinasi efektif berdasarkan komunitas

22 Agustus 2021 14:17 WIB
DPRD Lampung: Percepatan vaksinasi efektif berdasarkan komunitas
Ilustrasi - Tenaga Kesehata sedang menyiapkan vaksin COVID-19 guna disuntikkan kepada masyarakat. ANTARA/Dian Hadiyatna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menilai percepatan vaksinasi berdasarkan komunitas masyarakat akan lebih efektif untuk mempercepat cakupan yang menerima vaksin.

"Agar tingkat vaksinasi lebih tinggi, tentunya kami mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 dengan melibatkan komunitas masyarakat," kata Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo, di Bandarlampung, Minggu.

Menurutnya, dengan melibatkan komunitas masyarakat pada pelaksanaan vaksinasi sudah pasti akan menambah sentra-sentra vaksinasi, sehingga penumpukan atau kerumunan akibat dari orang yang mengantre dapat dihindari.

Baca juga: 16.000 anggota komunitas bandara AP II telah divaksinasi

"Ini pun salah satu upaya atau antisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin divaksinasi," kata dia.

Dia mengatakan bahwa vaksinasi berdasarkan komunitas masyarakat dapat dilakukan perusahaan atau instansi lewat vaksin gotong royong yang dapat menjangkau masyarakat sekitarnya.

"Misal, sekarang Polda Lampung sedang gencar melakukan vaksinasi pada masyarakat dengan komunitasnya, nah perusahaan-perusahaan pun dapat melakukan hal tersebut," kata dia pula.

Untuk pihak swasta bisa membeli vaksin di Bio Farma untuk melakukan vaksinasi kepada karyawannya serta masyarakat sekitar. "Kami sudah bicara dengan Dinas Tenaga Kerja dan menyampaikan agar perusahaan swasta juga dapat melakukan vaksinasi untuk warga di sekitar pabrik," katanya.

Baca juga: Banyumas dorong komunitas bantu warga lansia akses pelayanan vaksinasi

Baca juga: Komunitas Pasien Cuci Darah minta prioritas vaksinasi COVID-19


Terkait pelibatan rumah sakit swasta untuk mempercepat cakupan vaksinasi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tentunya butuh peraturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengatur hal tersebut.

"Vaksinasi ini kan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkes, jadi tidak sembarangan, karena setiap orang yang divaksinasi harus dimasukkan datanya ke sistem dan hal ini diperlukan sinyal yang kuat. Kalau di Bandarlampung tidak masalah, tapi di daerah-daerah kita kesulitan sinyal yang akan berpengaruh pada pendataan," ucapnya.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021