Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sulsel Asqar di Makassar, Minggu, mengatakan, upaya vaksinasi ini sebagai wujud mendukung program Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam program Sulsel Kebut Vaksinasi.
Baca juga: 9.000 pelajar di Yogyakarta sudah terima vaksinasi COVID-19
Disdik Sulsel bekerjasama dengan Dinas Kesehatan mulai melakukan kegiatan Kebut Vaksinasi Sulsel bagi pelajar SMA dan SMK yang berpusat di SMAN 22 Makassar.
Selanjutnya bergeser ke SMAN 7 Makassar, SMAN 15 Makassar, SMAN 18 Makassar dan SMANKO (SMA Negeri khusus Keberbakatan Olahraga).
Dinas Pendidikan Sulsel juga akan terus melakukan kegiatan vaksinasi ini yang direncanakan setiap pekan dengan memilih satu tempat titik sekolah. Vaksinasi bagi pelajar ini pula akan melibatkan Mobile Vaccinator (vaksinator keliling).
Baca juga: Presiden Jokowi harap guru-pelajar bersabar untuk belajar tatap muka
"Kita rencanakan kembali pekan depan. Alhamdulillah, respon pelajar cukup baik untuk melakukan vaksin. Ini juga efek positif dari suksesnya pelaksanaan vaksinasi pertama dan kedua untuk pelajar di SMKN 10 Makassar,” jelasnya.
Terpisah, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mendorong pemberian vaksin pada remaja sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Sulawesi Selatan yang berusia 12-17 tahun.
Baca juga: BIN gelar vaksinasi bagi ribuan pelajar dan masyarakat di Madiun
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Ini juga sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang mulai melaksanakan vaksinasi bagi anak rentang usia tersebut sejak 1 Juli 2021.
Untuk itu, Sudirman Sulaiman meminta kepada kabupaten/kota untuk mengebut pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar.
“Salah satu upaya cegah penularan dan program herd immunity (kekebalan kelompok komunitas) dengan meminta kepada seluruh kabupaten dan kota untuk kebut vaksin khususnya untuk pelajar sehingga sekolah segera bisa dilakukan tatap muka," kata Sudirman Sulaiman.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya berpesan, semakin cepat vaksinasi terhadap pelajar dilakukan, maka semakin cepat pula kegiatan belajar-mengajar tatap muka bisa dilakukan.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru sudah membolehkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021