Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur di Banda Aceh, Minggu, mengatakan praktik tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Provinsi Aceh.
Baca juga: Aktivitas ilegal driling di Batanghari rusak sumber air
"Sejauh ini, persoalan tambang emas ilegal belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Aceh. Dan ini meningkatkan ancaman terhadap bencana ekologi," kata M Nur.
Menurut M Nur, bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Baca juga: Penambang ilegal jarah konsesi PT Timah di Babel
Berdasarkan catatan WALHI Aceh, kata M Nur, ada enam kabupaten yang sampai hari ini masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Di Kabupaten Aceh Barat, kata M Nur, pertambangan emas ilegal berada di kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur. Pola pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Baca juga: Pemprov Aceh diminta serius menata pertambangan agar tak makan korban
Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada dalam konsesi perusahaan tambang yang tidak beroperasi atau tidak aktif lagi, kata Nur menyebutkan.
"Keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat. Dan ini hari antisipasi segera untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan hidup," kata M Nur.
Tidak hanya untuk Pemerintah Aceh, kata M Nur, kondisi ini juga harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan.
Selain itu, perlu juga dimintai pertanggungjawaban perusahaan pemegang konsesi, di mana dalam wilayah izinnya ada pertambangan ilegal yang tidak memberikan pendapatan bagi daerah.
"Walhi terus mendesak pemerintah segera menyikapi persoalan tambang emas ilegal tersebut. Tujuannya untuk mencegah bencana ekologi yang hanya merugikan masyarakat," kata M Nur.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021