Daripada dia buat baru, mending investor ambil bank yang sudah ada, lalu besarkan yang sudah ada, bank yang sudah ada kan dengan ketentuan modal intinya Rp3 triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan modal minimum pendirian bank baru berstatus Berbadan Hukum Indonesia (BHI) menjadi sebesar Rp10 triliun dari Rp3 triliun, bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perbankan terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong bank-bank melakukan konsolidasi.
“Daripada dia buat baru, mending investor ambil bank yang sudah ada, lalu besarkan yang sudah ada, bank yang sudah ada kan dengan ketentuan modal intinya Rp3 triliun (modal minimum sesuai peraturan tahun 2000),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8), yang mengatur syarat modal minimum untuk bank baru adalah Rp10 triliun, termasuk juga untuk mendirikan bank BHI yang beroperasi penuh secara digital. Peraturan modal minimum tersebut tidak berlaku bagi bank yang sudah terbentuk sebelum POJK tersebut terbit.
Heru menilai syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan signifikan bagi investor yang ingin membuat bank baru.
Konsolidasi dengan bank yang sudah terbentuk bisa menjadi alternatif karena organisasi, tata laksana pengaturan sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis perbankan sudah terbentuk, ketimbang investor mendirikan bank baru dari tahap nol.
“Kalau dari bank yang sudah ada kan mereka sudah ada eksosistemnya, SDM-nya, teknologinya meski akan disesuaikan. Ini supaya mereka lebih tertarik untuk mengambil bank-bank kita yang sudah ada, itu kenapa alasannya Rp10 triliun,” ujarnya.
OJK juga melakukan penelitian yang menyimpulkan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp10 triliun.
Sedangkan bank dengan modal sekitar Rp3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Adapun peraturan modal pendirian bank umum baru sebesar Rp3 triliun merupakan peraturan lama yang terbit pada tahun 2000.
Dalam POJK No.12 terbaru, OJK juga mengatur jika ada bank yang sudah terbentuk sebelum POJK No.12 terbut dan ingin melakukan transformasi menjadi bank digital, harus memenuhi syarat modal inti yakni minimum Rp3 triliun sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum (POJK Konsolidasi).
Sedangkan bagi bank selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha bank wajib memenuhi modal inti minimum Rp1 triliun.
Baca juga: OJK ubah syarat modal pendirian bank baru jadi minimum Rp10 triliun
Baca juga: OJK susun aturan syarat modal minimum bank digital Rp10 triliun
Baca juga: OJK: 240 BPR "angkat tangan" penuhi syarat minimum modal
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021