Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan reformasi perpajakan di tengah pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19 bisa dilakukan dengan menyederhanakan administrasi perpajakan.
"Administrasi pajak yang sederhana dana efisien dapat meningkatkan kepatuhan. Selain itu, kebijakan ini juga business friendly," kata Fajry kepada Antara di Jakarta.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak. Langkah ini tidak memberatkan pelaku usaha dan justru dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Selanjutnya, pemerintah bisa melakukan pemajakan yang adil untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Di samping itu, pemerintah juga bisa menghaus sementara kebijakan perpajakan yang menahan laju pertumbuhan perekonomian.
"Selain itu, menyeimbangkan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi dapat dilakukan melalui kebijakan yang menargetkan ke kelompok tertentu. Reformasi perpajakan yang menargetkan kelompok super kaya misalnya, tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi," imbuhnya.
Ia mengatakan reformasi perpajakan bisa dilakukan tidak hanya melalui pembenahan kebijakan tapi juga melalui perbaikan administrasi.
Hanya saja, meskipun telah diperbaiki setiap tahun, terdapat administrasi perpajakan yang belum bisa dilakukan tanpa pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
"Reformasi administrasi telah dilakukan setiap tahunnya, hanya saja membutuhkan waktu, seperti core tax system, ini man membutuhkan waktu agar seluruh sistemnya selesai. Hanya saja, ada perbaikan administrasi yang tak bisa dilakukan tanpa melalui RUU KUP, contohnya penguatan instansi sehingga RUU KUP juga penting dalam memperbaiki administrasi pajak kita,” imbuhnya.
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021