"Kami mengharapkan dan memohon kepada Ibu Menteri dengan anggaran sekecil-kecilnya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya. Harapan kami kepada Ibu Menteri PPPA dan jajarannya tetap semangat melindungi perempuan dan dari kekerasan. Walaupun dengan keterbatasan anggaran bisa ditekan sekuat mungkin," ujar anggota Komisi VIII DPR M. Husni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan , Komisi VIII DPR RI dapat memahami total refocusing dan realokasi Belanja Tahap I sampai IV Kemen PPPA Tahun Anggaran 2021 dan mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: KemenPPPA: Pengasuhan anak bukan hanya tanggung jawab ibu
"Kami meminta Kemen PPPA meningkatkan kerja sama dengan Komisi VIII DPR untuk mengefektifkan pelaksanaan program dan kegiatan," kata dia.
Komisi VIII DPR juga meminta Kemen PPPA untuk dapat segera berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait untuk melengkapi dan memvalidasi data anak yang menjadi yatim, piatu dan yatim piatu akibat pandemi COVID-19 serta menyerahkan ke Komisi VIII DPR RI untuk dijadikan acuan dalam melakukan pengawasan juga kerja sama.
"Saran kami jangan hanya sampai di data, tapi ada program lanjutan terkait data anak yatim piatu ini mungkin seperti pemberian bantuan. Setelah kita data dan tahu persoalannya, ya kita bantu. Kita bekerja sama jika dapat (datanya), rekomendasikan, kita programkan," ujar anggota Komisi VIII DPR Achmad.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan refocusing dan realokasi belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dilakukan untuk mendukung pelaksanaan program Vaksinasi Nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, penyesuaian tersebut tidak mempengaruhi anggaran program prioritas.
"Refocusing di Kemen PPPA tidak dilakukan pada sejumlah kegiatan prioritas. Seperti pada lima arahan Presiden, kegiatan Prioritas Nasional (PN), dan kegiatan yang mendukung tambahan fungsi dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2020 yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional," ujar Menteri Bintang.
Hingga Agustus 2021, Kemen PPPA telah melakukan refocusing sebanyak empat kali. Total Refocusing dan Realokasi Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemen PPPA tahap I sampai IV sebesar Rp73,973 miliar dari sebelumnya 279,56 miliar menjadi 205,595 miliar.
Baca juga: Kemen PPPA: Anak bisa bantu sebarkan edukasi COVID-19 pada orang tua
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021