“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021, di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," kata VP Public Relations KAI (Persero)Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: KAI: Anak di bawah 12 tahun tetap dilarang naik KA Jarak Jauh
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.
Ia mengatakan pada 17-23 Agustus KAI telah menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. Pada periode tersebut jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal mencapai 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan. Jumlah itu turun 4,3 persen dibandingkan periode sebelumnya 10-16 Agustus dengan rata-rata 17.757 pelanggan harian.
Baca juga: KAI ganti tiket 100 persen jika penumpang tak penuhi syarat perjalanan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021