Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendesak polisi segera menangkap Muhammad. "Kita minta polisi serius dan bekerja profesional untuk penanganan Muhammad Kece guna mencegah gejolak sosial di masyarakat, " kata Ketua Ormas Jarum Kabupaten Lebak, Nunung Hidayat, di Lebak, Selasa.
YouTuber Muhammad Kece sudah viral menyampaikan pernyataan melalui video yang beredar diduga menghina dan menistakan agama Islam.
Baca juga: Polri imbau masyarakat tidak terprovokasi penista agama Muhammad Kece
Baca juga: Polri imbau masyarakat tidak terprovokasi penista agama Muhammad Kece
Dalam pernyataan kanal YouTube Muhammad Kece menyinggung soal Nabi Muhammad SAW. Selain itu juga kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren dia katakan menyesatkan dan menimbulkan radikalisme.
Pernyataan Muhammad Kece itu tentu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat, ulama, tokoh agama dan organisasi kepemudaan, karena menyebar kebencian dan penistaan agama Islam.
Baca juga: Polres Lebak jaga kondusivitas perketat penjagaan gereja
Baca juga: Polres Lebak jaga kondusivitas perketat penjagaan gereja
Karena itu, Ormas Jarum Kabupaten Lebak mendesak polisi segera menangkap Muhammad Kece, sebab mereka menimbulkan kegaduhan juga dapat memecahkan belah persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami khawatir jika tidak segera ditangkap Muhammad Kece sangat berpotensi terjadi gejolak sosial, karena mereka menilai lembaga kepolisian lambat untuk memproses secara hukum, " katanya.
Baca juga: Waketum MUI minta polisi segera tindak Muhammad Kece
Baca juga: Waketum MUI minta polisi segera tindak Muhammad Kece
Mereka meminta masyarakat agar menjaga keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat diminta tidak terpancing pernyataan Muhammad Kece yang mempropoganda umat Muslim dengan menyebar video penghinaan dan penistaan agama Islam.
"Kami berharap secepatnya polisi menangkap Muhammad Kece agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, " katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021