Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan keputusan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan berbagi beban atau burden sharing melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III untuk menangani pandemi COVID-19 tidak akan mengganggu persepsi investor.Kami dan BI mulai berkomunikasi dengan para investor dan rating agency. Kalau bank sentral negara lain bisa langsung terjun ke perekonomian, namun BI memiliki UU yang berbeda
“Kami dan BI mulai berkomunikasi dengan para investor dan rating agency. Kalau bank sentral negara lain bisa langsung terjun ke perekonomian, namun BI memiliki UU yang berbeda,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani memastikan pihaknya bersama Bank Indonesia berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara intens dengan para investor dan rating agency terkait kebijakan SKB III ini.
“Termasuk hari ini mengkomunikasikan ke publik untuk menjelaskan dalam suasana yang luar biasa gotong royong, kerja sama respecting satu sama lain, mission dan tugas otoritas moneter dan fiskal,” ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Perry Warjiyo: Perpanjangan burden sharing tak kurangi independensi BI
Ia memastikan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan Bank Indonesia melalui SKB III ini tidak akan mengorbankan integritas dan independensi BI.
Menurutnya, Bank Indonesia merasa terpanggil untuk bergotong royong membantu pemerintah dalam menangani pandemi seperti yang terjadi melalui SKB I dan II.
Ia menjelaskan SKB III ini dilatarbelakangi oleh adanya peningkatan penyebaran COVID-19 varian Delta yang memerlukan pembiayaan besar termasuk untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan.
“Dalam musibah situasi pandemi BI terpanggil dan menggunakan space yang ada, masih dalam mandat yang ada dan tidak melanggar integritas monetary authority mission dan efektivitasnya,” kata Sri Mulyani.
Secara umum, pelaksanaan sinergi kebijakan SKB III ini tetap menjaga prinsip penting dari sisi fiskal yaitu menjaga fiscal space dan fiscal sustainability jangka menengah serta menjaga kualitas belanja yang produktif.
Baca juga: Sri Mulyani paparkan alasan perpanjangan berbagi beban dengan BI
Selain itu juga untuk mendukung konsolidasi fiskal dengan kebijakan penurunan defisit secara bertahap menjadi di bawah tiga persen mulai 2023.
Kemudian dari sisi moneter yaitu menjaga stabilitas nilai tukar, tingkat suku bunga dan inflasi agar tetap terkendali.
Selanjutnya adalah dari sisi makro yakni memperhatikan kredibilitas dan integritas pengelolaan ekonomi, fiskal, dan moneter sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang sustainable.
“Beban pemerintah sedikit dikurangi dengan tetap menjaga integritas dan independensi BI serta kemampuan BI dalam melaksanakan amanat UU-nya yaitu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: BI: Realisasi berbagi beban dengan pemerintah capai Rp322,35 triliun
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021