• Beranda
  • Berita
  • Sekda Lampung: PPKM level 4 diharapkan dapat turunkan kasus COVID-19

Sekda Lampung: PPKM level 4 diharapkan dapat turunkan kasus COVID-19

24 Agustus 2021 16:27 WIB
Sekda Lampung: PPKM level 4 diharapkan dapat turunkan kasus COVID-19
Penutupan jalan protokol di Kota Bandarlampung selama penerapan PPKM level 4. Bandarlampung, Selasa (24/8/2021). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan dengan adanya perpanjangan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di tiga daerah di Provinsi Lampung diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"Telah ke luar keputusan dari pemerintah pusat memang ada perpanjangan penerapan PPKM level 4 bagi sejumlah daerah di Lampung," ujar Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya penetapan pemberlakuan PPKM level 4 tersebut yang terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan menurunkan jumlah kasus COVID-19.

Baca juga: Menkominfo minta masyarakat tetap waspada meski level PPKM diturunkan

"Tentu adanya keputusan perpanjangan tersebut kita wajib menjalankan keputusan itu dengan baik, sebab semua telah ada perhitungannya dengan melihat angka BOR, angka kematian dan angka positif," katanya.

Menurutnya, untuk cepat selesai melewati masa PPKM level 4 ada hal yang harus dilakukan oleh pemerintah di kabupaten dan kota yang daerahnya ditetapkan untuk melakukan perpanjangan PPKM level 4.

"Kalau mau selesai PPKM level 4 pertama harus disiplin dan konsisten menerapkan protokol kesehatan agar angka positifnya turun sehingga zona risiko persebaran pun akan turun," ucapnya lagi.

Ia menjelaskan bagi daerah yang masih menerapkan PPKM level 4 diharapkan dapat terus memperketat mobilitas masyarakat.

"Harus diperhatikan juga ya mobilitas, agar kasusnya bisa menurun," kata dia. 

Diketahui di Provinsi Lampung ada tiga kabupaten dan kota yang tetap harus menerapkan PPKM level 4 hingga waktu yang telah ditentukan yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Ketua DPD ingatkan jangan abai meski ada penurunan level PPKM
 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021