• Beranda
  • Berita
  • Bupati Bogor mengizinkan sekolah gelar tatap muka mulai besok

Bupati Bogor mengizinkan sekolah gelar tatap muka mulai besok

24 Agustus 2021 18:35 WIB
Bupati Bogor mengizinkan sekolah gelar tatap muka mulai besok
Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8/2021). ANTARA/M Fikri Setiawan

PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani

Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8) besok.

"PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," ujar Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Cigombong, Bogor, Selasa.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

Namun, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan COVID-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat PAUD.

Ade Yasin mengatakan, kebijakan mengenai dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, setelah penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3.

"Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," kata Ade Yasin.

Dia menyatakan sempat melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan COVID-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan COVID-19, meski beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ia menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

Saat itu, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.
Baca juga: Kabupaten Bogor batal gelar PTM saat kasus COVID-19 kembali melonjak
Baca juga: Sekolah laksanakan PTM di Kabupaten Bogor wajib penuhi empat syarat

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021