• Beranda
  • Berita
  • Polisi sita seekor rusa sambar dalam Operasi Wanalaga di Bengkulu

Polisi sita seekor rusa sambar dalam Operasi Wanalaga di Bengkulu

24 Agustus 2021 19:29 WIB
Polisi sita seekor rusa sambar dalam Operasi Wanalaga di Bengkulu
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu saat menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang merupakan satwa dilindungi dari seorang warga, di Kabupaten Seluma, Bengkulu. ANTARA/Carminanda

Pemilik mengaku dia sudah dua tahun memelihara rusa itu

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma, Bengkulu menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang dipelihara seorang warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma dalam Operasi Wanalaga Nala 2021.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolres Seluma, Selasa, mengatakan satwa dilindungi tersebut disita dari warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Bengkulu atas nama Samhuri (36).

"Saat diperiksa, pemilik mengaku dia sudah dua tahun memelihara rusa itu. Karena rusa itu merupakan hewan dilindungi, jadi kami sita," kata Kapolres.

Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan langsung mendatangi rumah pemilik hewan tersebut. Benar saja, di rumah itu, polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.

Sebelum menyita rusa tersebut, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lebih dulu memberikan edukasi kepada pemilik hewan tersebut tentang aturan kepemilikan satwa dilindungi, hingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan hewan peliharaannya itu.

"Rusa itu sudah kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dirawat dan kemudian dilepasliarkan," ujar Kapolres.

Operasi Wanalaga merupakan sandi operasi yang dijalankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengungkap kasus kejahatan yang berkaitan dengan kehutanan serta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Operasi yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini telah berhasil mengungkap ratusan kasus. Pada 2020, Operasi Wanalaga Polda Bengkulu menangkap 64 orang pelaku yang kemudian semuanya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Populasi Rusa Sambar di Kaltim Terancam
Baca juga: Kehidupan Rusa Sambar di Desa Api-Api

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021