"Pemerintah meyakini kelapa sawit harus sustain, agar dapat dinikmati anak cucu kita. Berbagai kebijakan yang ada diarahkan agar sustainable. Pada tahun 2018 diterbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018, tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit atau Inpres Moratorium Sawit," kata Edy di Jakarta, Selasa.
Edy mengatakan regulasi tersebut dikeluarkan untuk memfokuskan pada tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik. Dengan luas area perkebunan kelapa sawit sebesar 16,38 juta hektare di seluruh Indonesia, pemerintah menginginkan agar produktivitas kelapa sawit ditingkatkan dari kawasan yang sudah ada tersebut.
Baca juga: BPDPKS: Isu negatif sawit merupakan persaingan dagang minyak nabati
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Tujuan diterbitkan regulasi tersebut untuk penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; meningkatkan kapasitas dan kapabilitas petani sawit, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; melakukan dukungan percepatan ISPO; dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Tujuan ISPO utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola sertifikasi dengan membuka ruang partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi; menyempurnakan kelembagaan ISPO; meletakkan fungsi rencana aksi nasional; penyempurnakan prinsip dan kriteria sertifikasi ISPO; dan menjawab isu negatif produk kelapa sawit Indonesia.
Edy mengatakan peraturan ISPO yang terbaru mewajibkan seluruh tipe perkebunan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO baik perkebunan swasta, milik negara, dan juga perkebunan sawit rakyat.
Baca juga: Kemendag dorong industri sawit berkelanjutan
Dia menyebutkan prinsip ISPO berkontribusi terhadap prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yaitu kepatuhan terhadap perundang-undangan; penerapan praktik perkebunan yang baik; pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; tanggung jawab ketenagakerjaan; tanggung jawab sosial dan pemeberdayaan ekonomi dan masyarakat; penerapan transparansi, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Pemerintah juga memiliki program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani kelapa sawit rakyat. Selain itu, program tersebut juga sekaligus menyelesaikan legalitas lahan yang berada di kawasan hutan yang belum memiliki SHM, serta penanaman kembali dengan menggunakan bibit unggul.
Dari sisi kontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan program mandatory biodiesel B30 yang menurunkan 23,3 juta ton karbon.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021