Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Balai Kota Jakarta, Selasa, menegaskan, dalam pengadaan lahan makam pemprov melakukan pembayaran berdasarkan hasil penilaian (appraisal) Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Selain itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meski di dalamnya disebutkan penilaian dilakukan tidak didasarkan kondisi dan data sebenarnya.
"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," kata Syaefuloh
Syaefulloh menilai bahwa rekomendasi tersebut bersifat administratif untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
"Serta menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya reviu atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," katanya.
Baca juga: Pemakaman khusus COVID-19 Srengseng Sawah hampir penuh
Baca juga: Wagub DKI: Srengseng Sawah disiapkan juga untuk makam COVID-19
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyebutkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 yang pembayaran menggunakan hasil penilaian penilaian KJPP.
Hasil penilaian KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perlu diketahui, tambah Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 bahwa penilaian KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.
"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp2.551.242.000," katanya.
Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan sejumlah Rp3.329.333.000, berkaitan dengan pengadaan tanah makam COVID-19 seluas 14.349 meter persegi (m2) di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
BPK menyebutkan, kesalahan pemborosan itu terjadi lantaran pejabat pembuat kebijakan tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan peninjauan atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP.
BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta Kepala DPHK agar membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun Prosedur Operasi Standar (POS) terkait kewajiban untuk melakukan peninjauan atas laporan KJPP.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021