Kami mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai
Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membantu Aceh agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang berakhir tahun 2027 diperpanjang oleh pemerintah pusat.
“Kami mohon kiranya dapat diperpanjang. Dengan alasan proses integrasi yang belum selesai, mengingat perdamaian yang ingin dicapai adalah selamanya. Dan dengan harapan ada lembaga simetris (KKW, MAA, MPD, MPU, BRA),” kata Nova Iriansyah, di Jakarta, Selasa.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Aceh dalam pertemuan dengan Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga melaporkan tentang perkembangan perdamaian di Aceh.
Nova Iriansyah mengaku yakin Menko Polhukam mendukung secara penuh terkait perpanjangan dana Otsus Aceh tersebut.
“Kami berharap Menko Polhukam dapat kiranya mendukung penuh, masalah masa depan Otsus Aceh, serta dapat mendorong kelengkapan peraturan hukum,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Nova juga menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Aceh pada periode 2017-2020 mengalami penurunan.
Namun, saat pandemi COVID-19 tahun 2020, angka kemiskinan ada kenaikan. Jika dibandingkan 2017-2020 tetap ada penurunan dari 15,92 persen menjadi 15,33 persen atau turun sebesar 0,59 poin.
Pertemuan tersebut juga turut membahas beberapa regulasi dari UUPA yang belum diterbitkan, di antaranya regulasi pelaksanaan dana otonomi khusus yang telah ditetapkan sejak tahun 2008-2020.
Dia mengatakan terdapat lima peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), dan 47 qanun yang hingga kini belum diterbitkan.
Kemudian ada 12 regulasi kewenangan pemerintah daerah, baik karena revisi, masih dalam pembahasan, atau pun belum adanya draf.
Nova juga mengatakan, terkait dengan persiapan Pemilu 2024, pihaknya sudah menempatkan beberapa dana persiapan tahun 2022 seperti pendidikan politik.
“Kendala dalam pelaksanaan Pemilu 2024 hanya saja belum ada juknis tentang Pemilu 2024, sehingga penganggaran 2022 belum tersedia sesuai pentahapan baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Nova.
Baca juga: Pemerintah Aceh minta dukungan Baleg DPR perpanjang otsus
Baca juga: Nasir Djamil tegaskan Pemerintah harus perpanjang dana Otsus Aceh
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021