"Pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial dengan segenap potensi yang dimiliki, sangat strategis dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional adil gender," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Menteri LHK, Winarni Monoarfa, pada diskusi virtual dipantau dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri LHK berikan penghargaan untuk pejuang lingkungan dan kehutanan
Baca juga: Menteri LHK apresiasi kontribusi pemuda dalam isu adaptasi lingkungan
Pembangunan adil gender lewat sektor lingkungan hidup dan kehutanan itu dapat dilakukan melalui strategi pengarusutamaan gender maupun afirmasi yang memberikan perhatian kepada kelompok marginal.
Karena itu, sudah saatnya isu gender dan pemberdayaan perempuan dalam seluruh program pembangunan, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dia menegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dinyatakan telah menetapkan pengarusutamaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), yang salah satunya menyebut mengenai kesetaraan gender.
Dalam RPJMN 2020-2024 juga secara jelas menyatakan bahwa strategi pembangunan nasional harus memasukkan perspektif gender untuk mencapai pembangunan yang adil dan merata.
Baca juga: Perhutanan sosial, pemerintah perlu persiapkan infrastruktur birokrasi
Untuk mencapai hal tersebut,KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang di dalamnya menegaskan bahwa KLHK memberikan kesempatan yang sama bagi laki-laki dan perempuan dalam akses kelola hutan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam hal ini Perhutanan Sosial, mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan secara setara dan adil gender," ujarnya.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021