• Beranda
  • Berita
  • Erick Thohir ingin kasus korupsi lama Perum Perindo cepat dituntaskan

Erick Thohir ingin kasus korupsi lama Perum Perindo cepat dituntaskan

25 Agustus 2021 13:26 WIB
Erick Thohir ingin kasus korupsi lama Perum Perindo cepat dituntaskan
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/HO-Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional/pri.

Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019 cepat dituntaskan.

"Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Erick Thohir  mengatakan pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung, serta KPK, untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," kata Erick Thohir.

Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Baca juga: Kejagung periksa dua saksi dugaan korupsi Perum Perindo

Hal tersebut ditekankan Erick Thohir di Jakarta, Rabu (25/8), menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017 saat Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.

Namun sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181.196.173.783.

“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN," ujar Erick Thohir.

Baca juga: Kejagung periksa dua saksi dugaan korupsi Perum Perindo

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021